Translate

Tampilkan postingan dengan label STUDI ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STUDI ISLAM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Desember 2012

SEWA MENYEWA TANAH


BAB I
PENDAHULUAN

Di dalam dunia islam, kita juga mengenal dengan yang namanya sewa menyewa tanah yang sudah ada sebelum Rasulullah. Dalam praktek ini banyak sekali dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah pada zaman dahulu, dimana yang memiliki lahan yang banyak akan digarap oleh orang lain dengan hasil dibagi kepada pemilik lahan.
Dalam pembahasan ini, pemakalah menjelaskan bagaimanakah sewa menyewa yang dilarang dan yang diperbolehkan oleh islam serta hukumnya. Jadi pemakalah sangat membutuhkan kritik dan saran atas sempurnya makalah ini kedepannya.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sewa Menyewa Tanah
Tentang sewa menyewa tanah telah dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut :
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدٍ قَالَ كُنَّا نُكْرِى الأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِى مِنَ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا
فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ
Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib dan Sa’ad bin Abi Waqqash bahwa dia berkata : “Kami menyewakan tanah dengan tanaman yang keluar darinya (maksudnya harga sewa adalah hasil dari tanah tertentu dari tanah yang disewakan) dan dengan bagian yang dialiri air (maksudnya harga sewa adalah hasil dari tanah yang dialiri air). Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melakukan hal itu dan beliau memerintahkan kepada kami untuk menyewakannya dengan emas atau perak”.[1]
Hadits ini menjelaskan tentang mu’amalah manusia pada zaman jahiliyah dan petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkannya dengan menggantinya yang lebih baik. Pada masa jahiliyah jika seseorang menyewa tanah, maka dia tidak perlu membayar uang pada waktu akan sewa, tetapi dia hanya mensyaratkan bagian sekian persen dari hasil tanah tertentu (misalnya yang sebelah utara, selatan, yang atas atau yang bawah, yang diseberang sungai atau yang lainnya). Kemudian penyewa langsung menggarap tanah yang disewa sampai panen dengan menyerahkan hasil yang sudah disepakati pada waktu akad.
Inilah yang dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan diganti dengan harga yang jelas pada waktu akad sewa, yaitu dengan uang yang pada masa itu adalah emas dan perak. Karena mu’amalah dengan cara ini lebih jelas dan kemungkinan untuk saling mendzalimi sangatlah kecil. Ini berbeda dengan mu’amalah pada masa jahiliyah itu. Karena kemungkinan gharar (tipuan, ketidak jelasan) akan sangat mungkin terjadi pada model ini. Sebab bisa saja pihak penyewa tidak begitu memperdulikan menggarap tanah yang akan menjadi bagian pemiliki tanah itu, atau bisa jadi tidak panen sama sekali karena adanya suatu musibah atau hal-hal lain diluar kendali manusia.[2] Jika demikian, sudah pasti pemilik lahan akan menjadi pihak yang terdzalimi, karena sejak semula dia tidak mendapatkan bagian apapun, kemudian tidak ada panen lagi. Ini sama dengan pepatah Sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Sedangkan mu’amalah yang diizinkan bahwa diperintahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah sejak akad sewa, pemilik lahan sudah memiliki bagian yang jelas dengan nominal tertentu, dengan mata uang yang berlaku pada saat itu. Bisa saja seseorang mengatakan bahwa dalam model mu’amalah ini masih mungkin ada pihak yang didzalimi, yaitu misalnya jika kemudian pihak penyewa menggarap tanahnya, kemudian dia tidak dapat memanen tanamannya karena adanya mibah atau gagal panen karena sebab apapun, maka dalam hal ini dia didzalimi, karena dia tidak mendapatkan bagian sama sekali.
Perbeadan mu’amalah model ini dan model jahiliyah yang dilarang adalah ketidakjelasan nilai transaksi ketika terjadinya akad. Model islami jelas nilainya, sedangkan model jahiliyah tidak jelas nominalnya. Sedangkan ketidak jelasan nasib manusia adalah merupakan urusan ghaib yang hanya Allah saja yang menetahuinya.
Ada hadits yang lebih tegas lagi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عن حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لاَ بَأْسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ. فَأَمَّا شَىْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلاَ بَأْسَ بِهِ
Diriwatkan dari Handolah bin Qois Al Anshori bahwa dia berkata : “Aku bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij tentang sewa menyewa tanah dengan emas dan perak. Maka dia berkata : “Tidak apa-apa. Dahulu para manusia saling menyewakan tanah pada masa sebelum Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan hasil tanah pada bagian yang dekat dengan air dan bendungan dan dengan bagian tertentu dari hasil tanam, sehingga bagian di sini binasa dan di bagian lain selamat, dan bagian ini selamat dan bagian lainnya binasa. Dan manusia tidak melakukan sewa menyewa kecuali dengan model ini. Karena itulah hal ini dilarang. adapun sewa menyewa dengan sesuatu yang jelas diketahui, maka tidak apa-apa”. (HR Muslim, V/24, no. 4034).
Pada hadits ini jelas membedakan dua model mu’amalah, antara yang diperbolehkan dan yang dilarang. Pada haditz ini dijelaskan bahwa Handzalah bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij, karena Rafi’ ini adalah pemilik tanah yang luas dan terbiasa untuk melakukan sewa menyewa. Karena itulah dia yang lebih memahami permasalahan ini daripada yang lainnya, karena dia adalah praktisi langsung dari model mu’amalah ini. Itulah sebabnya mengapa pertanyaan ini diajukan kepada beliau, bukan kepada Abu Hurairah misalnya, sebagai perawi hadits yang terbanyak.
Adapun mereka yang melarang sewa menyewa adalah biasanya hanya memandang kepada hadits-hadits berikut ini, tanpa menggabungkannya dengan hadits-hadits di atas yang juga shahih. Misalnya hadits berikut ini :
عَنِ ابْنِ أَبِى نُعْمٍ حَدَّثَنِى رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّهُ زَرَعَ أَرْضًا فَمَرَّ بِهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَسْقِيهَا فَسَأَلَهُ « لِمَنِ الزَّرْعُ وَلِمَنِ الأَرْضُ ». فَقَالَ زَرْعِى بِبَذْرِى وَعَمَلِى لِىَ الشَّطْرُ وَلِبَنِى فُلاَنٍ الشَّطْرُ. فَقَالَ « أَرْبَيْتُمَا فَرُدَّ الأَرْضَ عَلَى أَهْلِهَا وَخُذْ نَفَقَتَكَ »
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Nu’aim bahwa Rafi’ bin Khudaij bercerita kepadanya bahwa pada waktu menggarap tanah, lewatlah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di tanahnya, sedangkan dia sedang mengairinya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya tentang siapakah pemilik tanaman dan siapakah pemilik tanah. Maka dia berkata : “Tanamanku, benihku dan pekerjaanku. Aku akan memperoleh separuh dan pemilik lahan memperoleh separoh. Maka dia berkata : “Kalian telah melakukan riba. Kembalikanlah tanah itu kepada pemiliknya dan ambillah upah kerjamu”. [3]
Dhahir hadits ini melarang sewa tanah. Tetapi kalau kita memperhatikan isinya, maka hadits ini justru mempertegas makna hadits sebelumnya.
Pertama bahwa hadits ini diriwayatkan oleh sahabat yang sama, yaitu Rafi’ bin Khudaij yang mustahil untuk meriwayatkan dua buah hadits yang saling kontradiksi.
Kedua bahwa larangan itu adalah tertuju kepada model sewa yang lama berlaku, yaitu penyewa tidak membayar apa-apa di muka. Dia hanya membayar sewanya dengan hasil panen di kemudian hari. Inilah yang dikatakan sebagai riba oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
B.     Hukum Menyewakan Tanah
  1. Menyewakan tanah dengan bayaran uang
Masalah menyewakan tanah dengan bayaran uang telah menjadi bahan perbincangan para ulama sejak dulu. Di antara mereka ada dua pendapat yang berbeda:
Pertama. Thawus dan al-Hasan berpendapat bahwa menyewakan tanah dengan bayaran uang hukumnya makruh. Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan Rafi’ bin Khadij:
” أَنَّ النَّبِيَّ e نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ “
“ Sesungguhnya Nabi melarang menyewakan sawah “ (Muttafaq ‘alaih)
Kedua. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa menyewakan tanah dengan bayaran uang hukumnya mubah. [4]
Ibn al- Mundzir berkata: “Telah sepakat umumnya ahli ilmu bahwa menyewakan tanah dalam waktu yang diketahui adalah boleh dengan bayaran emas dan perak.
Imam Ibnu Quddamah berkata: “Kami meriwayatkan pendapat ini (bolehnya menyewakan tanah dengan emas dan perak) dari Sa’d, Rafi’ bin Khadij, Ibnu Umar, al-Harits dan Ibnu Abbas. Ini juga adalah pendapat Malik, al-Laits, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur dan ashhaab ar-ra’y (ulama-ulama di Iraq).”[5]
  1. Menyewakan tanah dengan bayaran barang (bahan makanan)
Dalam hal ini ada tiga bentuk :
a.       Dengan bayaran bahan makanan tertentu yang bukan dari hasil tanah sewaan tersebut.
b.      Dengan bayaran bahan makanan dari hasil tanah sewaan tersebut. Dengan ditentukan jumlahnya, seperti 1 ton, 1 kwintal … dst.
c.       Dengan bayaran bahan makanan dari hasil tanah sewaan tersebut, Dengan tidak ditentukan jumlahnya, tapi nisbahnya seperti seperempat, setengah… dst.
Dalam bentuk ketiga ini ada dua pendapat :
Pertama. Imam Ahmad dan kebanyakan ulama madzhab Hambali menyatakan bolehnya akad seperti ini.
Kedua. Imam Hanafi, Syafi’i dan Abul Khotthob (madzhab Hambali) menyatakan bahwa akad ini tidak sah. Dengan alasan: Adanya jahalah (ketidak jelasan) dalam sewaan, yang mana hal ini tidak dibenarkan dalam akad ijarah.[6]
 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Sewa menyewa tanah dengan uang yang tertentu nilainya adalah boleh.
2.      Sewa menyewa tanah dengan hasil bumi di kemudian hari adalah dilarang (haram)
3.      menyewa tanah dengan mengecualikan sebagiannya, sepertiga yang sebelah sini, yang dekat dengan irigasi mislanya adalah haram. No 2 dan 3 ini adalah mu’amalah model jahiliyah.
4.      Ibnu Umar meninggalkan sewa menyewa tanah karena dilandasi dasar sikap wara’, bukan karena haram. Karena beliau sendiri mengetahui bahwa mu’amalah model ini terjadi pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
5.      tidak mungkin seorang sahabat meriwayatkan dua model hadits yang berbeda. Larangan yang ada maknanya adalah mu’amalah dengan model no. 2 dan 3 dan kebolehan diriwayatkan adalah model no. 1
6.      penyerupaan sewa menyewa dengan riba adalah tidak tepat, kecuali untuk model ke 2 dan ke 3.
7.      larangan terhadap model no 1 dari mu’amalah ini ditafsirkan makruh oleh sebagian ulama, bukan haram. Tetapi jumhur menafsirkan larangan itu untuk model no 2 dan 3, berdasarkan hadits-hadits di atas.



[1] Hafidz Al Mundziry, Tarjamah Abu Dawud Jilid III, (Semarang: CV. Asy-syifa’, 1993), hlm. 267.
[2] Achmad Sunarto, Tarjamah Shahih Bukhari, (Semarang: Penerbit CV Asy Syifa’, 1993), hlm. 352.
[3] Hafidz Al Mundziry, Op-Cit., hlm. 271.
[4] http://namakugusti.wordpress.com/2010/09/21/sewa-menyewa-tanah-sama-dengan-riba/
[5] http://almatuq.net/hukum-menyewakan-tanah
[6] http://almatuq.net/hukum-menyewakan-tanah

Rabu, 14 November 2012

AKHLAK DALAM BERNEGARA


Akhlak Dalam Bernegara


Tuntutan bernegara terdapat dalam surat an-Nisa’ 59 yang berbunyi “Hai  orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu,” (QS. An-Nisa’ : 4: 59). Ayat ini memerintahkan umat islam untuk mentaati Allah, Rasul, dan para pemimpin. Yang dimaksud dengan para pemimpin untuk konteks zaman sekarang tentulah pemerintah. Ini berarti dalam menjalani kehidupan bernegara umat Islam harus tunduk pada pemerintah sepanjang perintah tersebut tidak tidak bertentangan dengan perintah Allah. Berdasarkan ayat ini pula, paham ahlus sunnah wal jamah tidak membolehkan memberontak kepada penguasa sepanjang penguasa tidak menghalangi kaum Muslim melaksanakan ibadahnya meskipun penguasa sendiri tidak melaksanakan syariat islam dan berbuat zalim.
Fungsi pemerintah ibarat “wasit” dalam sebuah pertandingan. Karena itu, setiap pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat hendaklah diserahkan kepada pemerintah; dalam hal ini adalah aparat yang berwajib yaitu kepolisiandan pengadilan. Umat islam tidak boleh main hakim sendiri. “Pengadilan jalanan” bukannya akan menciptakan suasana tentram, tapi meresahkan masyarakat sehingga menimbulkan instabilitas negara yang akan berakibat pada terganggunya roda perekonomian. Sejatinya umat islam harus membantu negara menyelesaikan tugas dan kewajibannya, bukan malah menambah beban negara dengan melakukan aksi-aksi anarkis. Umat islam harus bahu-membahu membantu aparat pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas mereka karena keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya akan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Menurut ajaran islam, umat islam dituntut untuk tunduk pada penguasa sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran islam. Sebaliknya, mereka yang duduk di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugasnya dengan baik. Dalam Al-Qur’an swt. berfirman:
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 4: 58)
Selain menyinggung masalah amanah, ayat diatas juga menyinggung untuk menetapkan hukum secara adil. Inilah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat islam yang menduduki jabatan di pemerintah. Tidak menjalankan amanah ini berarti telah melakukan dosa karenanya akan mendapatkan balasan yang setimpal di Hari Kiamat. Jadi, antara pemerintah dan masyarakat menjadi sejahtera. Masyarakat harus membantu pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas mereka, begitu juga sebaliknya. Pemerintah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan segala tugas dam kewajibannya dengan baik. Jika ini terlaksana, maka negara tersebut akan menjadi negara yang makmur dan sentosa.
Islam memerintahkan umatnya untuk selalu berbuat baik kepada masyarakat sekitarnya, baik muslim maupun non-muslim. Perbuatan ini akan mengantarkan perilakunya menuju surga. Kemudian, dalam bernegara umat Islam tidak boleh membangkang kepada pemerintah. Tetapi harus tunduk dan patuh sepanjang tidak menyimpang dari ajaran islam. Segala pelanggaran yang terjadi ditengah masyarakat hendaknya diserahkan kepada aparat yang berwajib dan jangan main hakim sendiri.[1]

A.   Musyawarah
Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata syawara yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.
Karena kata musyawarah adalah bentuk mashdar dari kata kerja syawara yang dari segi jenisnya termasuk kata kerja mufa’alah (perbuatan yang dilakukan timbal balik), maka musyawarah haruslah bersifat dialogisa, bukan monologis. Semua anggota musyawarah bebas mengemukakan pendapatnya. Dengan kebebasan bedialog itulah diharapkan dapat diketahui kelemahan pendapat yang dikemukakan, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lagi mengandung kelemahan.
1.      Arti Penting Musyawarah
Musyawarah atau syura adalah sesuatu yang sangat penting guna menciptakan peraturan di dalam masyarakat mana pun. Setiap negara maju yang menginginkan keamanan, ketentraman, kebahagiaan dan kesukssan bagi rakyatnya, tetap memegang prinsip musyawarah ini. Tidak aneh jika Islam sangat memperhatikan dasar musyawarah ini. Islam menamakan salah satu surat Al-Qur’an dengan Asy-Syura’, di dalamnya dibicarakan tentang sifat-sifat kaum mukminin, antara lain, bahwa kehidupan mereka itu berdasarkan atas musyawarah, bahkan segala urusan mereka diputuskan berdasarkan musyawarah di antara mereka. Sesuatu hal yang menunjukkan betapa pentingnya musyawarah adalah, bahwa ayat tentang musyawarah itu dihubungkan dengan kewajiban sholat dan menjauhi perbuatan keji.
2.      Lapangan Musyawarah
Berbeda dengan teori demokrasi pada umumnya, dimana segala sesuatu bisa dan harus dimusyawarahkan supaya terwujud kehendak mayoritas dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat, maka islam memberikan batasan hal-hal apa saja yang boleh dimusyawaratkan.
Karena musyawarah adalah pendapat orang, maka apa-apa yang sudah ditetapkan oleh nash (al-Qur’an dan as-Sunnah) tidak boleh dimusyawarahkan, sebab pendapat orang tidak boleh mengungguli wahyu (al-Qur’an dan as-Sunnah). Jadi musyawarah hanyalah terbatas pada hal-hal yang bersifat ijtihadiyah. Para sahabat pun kalau dimintai pendapat tentang suatu hal, terlebih dahulu mereka bertanya kepada Rasulullah saw., apakah masalah yang dibicarakan telah diwahyukan oleh Allah atau merupakan ijtihad Nabi. Jika pada kenyataannya adalah ijtihad Nabi, maka mereka mengemukakan pendapat.
Masalah-masalah ijtihadiyah itu diungkap oleh Al-Qur’an dengan kata al-amr (wa syawirhum fi al-amr, wa amruhum syura bainahum). Istilah amruhum dalam ayat tersebut mengandung arti “masalah bersama” (common problems), yaitu masaah-masalah yang menyangkut kepentingan atau nasib anggota masyarakat yang bersangkutan, mulai dari urusan keluarga, organisasi, kenegaraan sampai urusan antarbangsa. Tentu saja yang bermusyawarah memutuskan masalah bersama tersebut adalah pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan urusan tersebut. Dalam level keuarga misalnya, tentu yang akan bermusyawarah adalah suami isteri dan anggota keluarga yang lain. Dalam hal ini Allah memberikan contoh tentang musyawarah suami isteri untuk memutuskan penyapihan bayi sebelum dua tahun. Allah berfirman:



“... apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya ...” (QS. Al-Baqarah 2: 233)
3.      Tatacara Musyawarah
Tentang tatacara musyawarah serta keharusan mengikuti tatacara itu, tidak ada nash al-Qur’an dan as-Sunnah yang menerangkannya. Juga tidak ada nash yang mengharuskan ditetapkannya jumlah anggota majlis permusyawaratan dan cara menghadirkan para anggota.
Tatacara musyawarah yang dilakukan oleh Rasulullah ternyata sangat bervariasi:
(1)                    Kadang kala seseorang memberikan pertimbangan kepada beliau, lalu beliau melihat pendapat itu benar, maka beliau mengamalkannya. Seperti pendapat Al-Hubab ibn al-Mundzir tentang pemilihan tempat yang strategisa dalam perang Badar dan pendapat Salman al-Farisi tentang penggalian parit pertahanan dalam perang Khandaq.
(2)                    Kadang-kadang beliau bermusyawarah dengan dua tiga orang saja. Kebanyakan dengan Abu Bakar dan ‘Umar.
(3)                    Kadang kala beliau juga bermusyawarah dengan seluruh massa melalui cara perwakilan, seperti yang terjadi sesudah perang Hunain tentang rampasan perang dan permohonan bantuan melalui utusan Hawazin.
Dari beberapa peristiwa yang bervariasi diatas kita dapat menyimpulkan bahwa tatacara musyawarah, anggota musyawarah, bisa selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, tetapi hakekat musyawarah harus selau tegak di tengah masyarakat dan negara.

B.   Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Secara harfiyah amar ma’ruf nahi munkar (al-Amru bi ‘I-Ma’ruf wa ‘n-Nahya ‘an ‘I-munkar) berarti menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.
Ma’ruf secara etimologis berarti yang dikenal, sebaliknya munkar adalah sesuatu yang tidak dikenal. Menurut Muhammad ‘Abduh, ma’ruf adalah apa yang dikenal (baik) oleh akal sehat dan hati nurani (ma ‘arafathu al-‘uqul wa ath-thaba’ as-salimah), sedangkan munkar adalah apa yang ditolak oleh akal sehat dan hati nurani (ma ankarathu al-;uqul wa ath-thaba’ as-salimah)
Berbeda dengan Abduh, Muhammad ‘Ali ash-Shabuni mendefenisikan ma’ruf dengan “apa yang diperintahkan syara’ (agama) dan dinilai baik oleh akal sehat” (ma amara bihi asy-syara’ wa ‘stahsanahu al-’aqlu as-salim), sedangkan munkar adalah “apa yang dilarang syara’ dan dinilai buruk oleh akal sehat” (ma naha ‘anbu asy-syara’ wa ‘staqbahahu al-’aqlu as-salim).
Terlihat dari dua defenisi dia tas, bahwa yang menjadi ukuran ma’ruf ataupun munkarnya sesuatu ada dua, yaitu agama dan akal sehat atau hati nurani. Bisa kedua-duanya sekaligus atau salah satunya. Semua yang diperintahkan oleh agama adalah ma’ruf, begitu juga sebaliknya, semua yang dilarang agama adalah munkar. Hal-hal yang tidak ditentukan oleh agama ma’ruf dan munkarnya ditentukan oleh akal sehat atau hati nurani.

C.   KESIMPULAN
Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata syawara yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain termasuk pendapat.
Dalam musyawarah ada 3 hal penting yang perlu dibahas, yaitu:
1.      Arti penting Musyawarah
2.      Lapangan Musyawarah
3.      Tatacara Musyawarah
Secara harfiyah amar ma’ruf nahi munkar (al-Amru bi ‘I-Ma’ruf wa ‘n-Nahya ‘an ‘I-munkar) berarti menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.
Yang menjadi ukuran ma’ruf ataupun munkarnya sesuatu ada dua, yaitu agama dan akal sehat atau hati nurani. Semua yang diperintahkan oleh agama adalah ma’ruf, begitu juga sebaliknya, semua yang dilarang agama adalah munkar. Hal-hal yang tidak ditentukan oleh agama ma’ruf dan munkarnya ditentukan oleh akal sehat atau hati nurani.


 Daftar Pustaka


Selasa, 06 November 2012

Kaidah Pertama (الأمور بمقاصدها)

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam dunia islam banyak sekali hukum-hukum mengenai khidupan kita sehari-hari. Dimana dalam hukum itu terdapat suatu kaidah baik mengenai fiqih maupun dasr hukum. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa dalam kaidah tersebut terdapat kaidah fiqh, yaitu yang membahas tentang aturan.
Dalam pembahasan kaidah fiqih ini terdapat lima kaidah pokok, diantara kelima kaidah tersebut, pemakalah akan membahas salah satu dari kelima kaidah yaitu kaidah pertama yang membahas tentang niat. Yang lebih lengkap akan dibahas pada BAB II makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qawaid Al-Fiqhiyyah
Dalam pengertian ini ada dua pengertian yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah.
Kata qawaid merupakan bentuk jama' dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I dalam bukunya ushul fiqih islami menyatakan bahwa kaidah adalah:
القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة
"Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'I yang banyak".[1]
Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata al-fiqh yang diberi tambahan ya' nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqih lebih dekat dengan mekna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari firman Allah SWT
ليتفقهوا فى الدين
"untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama"(QS. at-Taubah: 122).
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW
من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين
"barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama".(HR. Bukhari/ Muslim)
Sedangkan secara terminologi fiqh berarti :
1. menurut al-Jurjani al-Hanafi:
العلم بالاحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى النظر والتأمل
"ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan".
2. menurut ibnu khaldun dalam muqaddimah al-mubtada wal khabar:
الفقه معرفة احكام الله تعالى فى افعال المكلفين بالوجوب والحظر والندب والكراهة والاباحة وهي متلقاة من الكتاب والسنة وما نصبه الشارع لمعرفتهامن الأدلة فإذااستخرجت الأحكام قيل لها فقه.
"Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan Mukallaf, (diistinbathkan) dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari dalil-dalil yang ditegaskan berdasarkan syara', bila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalil maka terjadilah apa yng dinamakan fiqh".
Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qawaid maupun fiqhiyah maka yang dimaksud dengan qawaidul fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam tajjudin as-Subki:
الأمر الكلى الذى ينطبق عليه جزئيات كثيرة يفهم أحكامها منها
"Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu".
B.     Kaidah Pokok
Terdapat lima kaidah yang menurut sebagian besar ulama’ seluruh masalah fiqih dikembalikan kepadanya ialah :
1.      الامور بمقاصدها
“segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya”
2.      اليقين لا يزال بالشك
“Yang sudah yakin tidak dapat dihapuskan oleh keraguan”
3.      المشقة تجلب التيسر
“Kesukaran itu menimbulkan adanya kemudahan”
4.      الضرر يزال
“kemudlorotan itu harus dihilangkan”
5.      العادة محكمة
“Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum” [2]

C.    Kaidah Pertama (الأمور بمقاصدها)
Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya, tidaklah memerintahkan sesuatu
kecuali yang murni mendatangkan maslahat atau maslahatnya dominan.
Dan tidaklah melarang sesuatu
kecuali perkara yang benar-benar rusak atau kerusakannya dominan.
Kaidah ini mencakup seluruh syari’at agama ini. Tidak ada sedikitpun hukum syari’at yang keluar dari kaidah ini, baik yang berkait dengan pokok maupun cabang-cabang agama ini, juga berhubungan dengan hak Allâh Ta'ala maupun yang berhubungan dengan hak para hamba-Nya.[3]
Allâh Ta'ala berfirman:
http://majalahassunnah.com/images/naskah/Qs16-90.jpg
Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat,
dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

(Qs. An-Nahl/16:90)
Tidak ada satu keadilan pun, juga ihsan (perbuatan baik) dan menjalin silaturahim yang terlupakan, kecuali semuanya telah diperintahkan oleh Allâh Ta'ala dalam ayat yang mulia ini. Dan tidak ada sedikit pun kekejian dan kemungkaran yang berkait dengan hak-hak Allâh Ta'ala, juga kezhaliman terhadap makhluk dalam masalah darah, harta, serta kehormatan mereka, kecuali semuanya telah dilarang oleh Allâh Ta'ala. Allâh Ta'ala mengingatkan para hamba-Nya agar memperhatikan perintah-perintah-Nya, memperhatikan kebaikan dan manfaatnya lalu melaksanakannya. Allâh Ta'ala juga mengingatkan agar memperhatikan keburukan dan bahaya yang terdapat dalam larangan-larangan Nya, lalu menjauhinya.
Hukum-hukum syarak atau yang biasa disebut fiqih, pada dasarnya dapat dikembalikan kepada lima kaidah pokok dalam kaidah pertama, yaitu:
a. Dasar Kaidah.
Kaidah ini bersumber dari hadits yang terkenal :
انّما الأعمل بالنيات “Segala perbuatan itu hanyalah dengan niat”.
Menurut Ulama ahli Tahqiq, hadits ini isinya padat sekali, sehingga seolah-olah sepertiga atau seperempat dari seluruh masalah fiqih telah tercakup dalam hadits ini. Sebab pebuatan/amal manusia itu ada tiga macam, yakni : dengan hati, ucapan, tindakan.
 b.  Niat termasuk rukun atau syarat.
Para ulama berbeda pendapat tentang niat termasuk rukun atau syarat:
1. segolongan umat berpendapat, bahwa niat itu termasuk rukun, sebab niat sholat. Misalnya, termasuk dalam dzat sholat.
2. Ulama yang lain mengatakan, bahwa niat termasuk syarat, sebab kalau niat termasuk rukun, maka harus pula diniati. Jadinya niat diniati.
3. Menurut imam Al-ghozali, “diperinci”. Kalau puasa, niat termasuk rukun, dan kalau sholat, niat termasuk syarat.
4. Imam Nawawi dan Rafi’iy berpendapat sebaliknya, bagi sholat, niat termasuk rukun, sedangkan puasa, niat termasuk syarat.
c. Tempat niat.
Niat itu tidak pada ucapan, melainkan dalam hati. Meskipun demikian, karena gerakan hati, juga sebaiknya dikukuhkan dengan ucapan lisan, sekedar untuk menolong gerakan hati. Apabila ada perbedaan antara ucapan dengan bunyi hati, maka yang diperhitungkan adalah bunyi hati.
Misal seorang mengucap “aku niat sholat dzuhur” dan dalam hatinya bergerak “aku niat sholat ashar” maka yang jadi ditunaikan adalah sholat ashar.
d. Waktu Niat.
Beberapa ketentuan tentang waktu niat, yakni ;
1. Niat bersamaan dengan permulaan ibadah, seperti : sholat, niatnya bersamaan dengan takbirotul ihram.
2. Jika permulaan ibadah berupa dzikir, maka niat bersamaan dengan lengkapnya dzikir, musal : sholat, permulaan sholat adalah takbir ( (الله اكبرjadi niatnya harus bersama dengan lengkapnya bacaan tersebut, dan tidak cukup hanya bersamaan dengan الله atau dengan اكبر saja.
3. Jika ibadah berupa perbuatan (الأفعال) maka niatnya cukup bersamaan dengan permulaan ibadah itu. Missal, wudhu, niatnya cukup dilakukan pada permulaan wudlu.
e. Syarat syah niat.
Syarat syahnya niat, yaitu;
1. Islam
2. Tamyiz
3. Menyakini apa yang diniati.
4. Tidak ada munafi, yakni hal-hal yang membatalkan niat.
5. Diperkirakan dapat melaksanakan apa yang diniati.
f. Maksud Niat
Maksud utama disyariatkannya niat menyertai setiap ibadah, yakni :
1. Untuk membedakan antara ibadah dan perbuatn biasa, misal : antara mandi biasa yang setiap hari kita lakukan setiap hari, dengan mandi junub. Yamg membedakannya adalah niat.
2. Untuk membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lain. Niat sajalah yang mebedakan antara mandi untuk menghindari jum’atan dengan mandi karena akan ihram.
g. Uraian Kaidah.
1. “Niat itu mengkhususkan kalimat yang umum, tetapi sebaliknya tidak dapat membuat umum kalimat yang khusus”.
Misal, ada orang bersumpah : “Demi Allah saya tidak berbicara dengan seseorang”, lalu ia ditanya :”siapa yang kau maksud dengan seseorang itu”. Kalau ia menjawab : “yang saya maksud dalam niat saya adalah si Fulan”, maka menurut hokum, ia bisa dibenarkan, sehingga jika ia berbicara dengan selain Fulan, ia tidak dianggap melanggar sumpah.
2. “Lafad itu tergantung atas niat oaring yang melafalnya”.
Misal, orang keadaan junub mengucap : انّالله وانّاإليه راجعون kalau dalam mengucapkan itu niat berdzikir karena datangnya musibah, huumnya tidak haram, tetapi bila ia mengucapkan dengan membaca Al-qur’an hukumnya haram.
3. “Amalan fardlu itu, kadang dapat berhasil dengan niat sunah”.
Misal, seseorang dapat melakukan tasyahud akhir. Semula ia mempunyai sangkaan, bahwa yang dilakukannya adalah tasyahud awal, lalu pada akhirnya ia ingat, bahwa yang ia kerjakan adalah tasyahud akhir maka tasyahudnya tetap syah.
· “Suatu ibadah sama persis dengan ibadah yang lain, maka didalam niatnya disyaratkan ta’yin (menentukan)”.
· “Bagi ibadah fardlu, dimana kefardluannya harus dicantumkan dalam niat, maka Ta’yin harus juga dicantumkan”.
· “Suatu amal yang tidak disyaratkan ta’yin, tetapi ta’yin itu dicantumkan dan kemudian terjadi kekeliruan, maka amal itu menjadi batal.[4]
D.    Contoh Penerapan Kaidah Pertama
Kaedah ini mencakup semua permasalahan hukum syar’i, namun cukuplah sebagai sebuah gambaran, saya sebutkan beberapa contoh penerapannya, yaitu :
  1. Barang siapa yang membunuh seorang muslim tanpa ada sebab syar’i yang membolehkannya, maka kalau dia melakukannya karena unsur kesengajaan maka ada hukum tersendiri, sedangkan kalau tanpa sengaja maka hukumannya pun lain.
  2. Barang siapa yang mengambil sebuah barang yang terjatuh dijalanan dengan niat untuk dimilikinya, maka dia itu disebut Ghosib (orang yang mengambil harta orang lain dengan jalan haram), yang karena itu maka dia wajib untuk mengembalikannya, kalau benda itu rusak ditangannya, baik rusaknya karena kesengajaan dari dia ataukah tidak, namun kalau dia mengambilnya dengan niat untuk menyimpannya dan akan mengembalikannya kepada pemiliknya maka dia menjadi seorang amin (orang yang mendapatkan kepercayaan untuk menjaga sebuah benda), maka atas dasar ini dia itu tidak menggantinya meskipun rusak ditangannya kecuali kalau sengaja dia merusaknya. (Lihat Al Wajiz Fi Idlohi Qowaidil Fiqh oleh DR. Muhammad Shidqi hal : 124)
  3. Orang yang makan, kalau dia berniat dengan makannya untuk bisa menjalankan ibadah kepada Alloh, maka makannya berubah menjadi ibadah yang berpahala, namun kalau tidak berniat sama sekali dan cuma karena sudah kebiasaannya dia makan, maka dia tidak mendapatkan apa-apa. Begitu juga amal perbuatan lain yang asalnya mubah. (Lihat Bahjah Qulubil Abror hal : 14)
  4. Barang siapa yang menjual anggur atau lainnya dengan niat untuk dijadikan sesuatu yang haram, seperti akan dijadikan sebagai khomer, maka hukumnya haram, sedangkan kalau tidak ada niat dan tujuan seperti itu maka hukumnya halal
  5. Seseorang yang dititipi sebuah barang untuk dijaganya, lalu dia memakainya, maka berarti dia telah berbuat melampaui batas terhadap benda tersebut, yang mana dia harus menggantinya apabila rusak. Lalu jika dia menyimpannya kembali tapi dengan niat akan memakainya kembali maka dia tetap wajib menggantinya apabila rusak ditangannya meskipun tanpa ada unsur kesengajaan darinya. Namun kalau setelah dia pakai  itu lalu dia simpan kembali dengan niat tidak akan memakainya lagi, maka dia tidak menggantinya kalau rusak tanpa ada unsur kesengajaan darinya.
  6. Kalau ada seseorang yang tidur sebelum dhuhur, lalu bangun saat jam satu siang, namun dia menyangka kalau saat itu sudah jam lima sore, kemudian dia sholat empat rokaat dengan niat sholat ashar, maka sholatnya tidak sah dan dia harus mengulang sholat dhuhur lagi, juga dia harus mengerjakan sholat ashar kalau sudah masuk waktunya. Tidak sahnya sholat dhuhur karena dia berniat sholat ashar dan bukan sholat dhuhur, sedangkan tidak sah sholat asharnya karena belum masuk waktunya. Namun kalau dia sholat tadi dengan niat sholat dhuhur maka sholatnya sah.[5]

 
BAB III
PENUTUP

Qawaidul fiqhiyah adalah "Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu". Atau dengan kata lain: "hukum-hukum yang berkaitan dengan asas hukum yang di bangun oleh syari' serta tujuan-tujuan yang dimaksud dalam pensyariatannya".
Terdapat lima kaidah yang menurut sebagian besar ulama’ seluruh masalah fiqih dikembalikan kepadanya ialah :
1.      الامور بمقاصدها
2.      اليقين لا يزال بالشك
3.      المشقة تجلب التيسر
4.      الضرر يزال
5.      العادة محكمة
Kaidah Pertama : الأمر بمقا صدها “Segala sesuatu tergantung pada niatnya”.


a. Dasar Kaidah.
b. Niat termasuk rukun atau syarat.
c. Tempat niat.
d. Waktu Niat.
e. Syarat syah niat.
f. Maksud Niat
g. Uraian Kaidah.






[1] Imam Musbikin dan Aziz Mushoffa, Qawaidul Fiqhiyyah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 2.
[2] Nashr Farid muhammad dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), hlm. 13.
[3] Imam Musbikin, Op-Cit., hlm 10.
[4] http://media.kompasiana.com/buku/2011/08/27/kaidah-fiqih-bag-i/
[5] http://lentara-ilmu.blogspot.com/2011/11/qawaid-fiqhiyah.html