Translate

Tampilkan postingan dengan label PERBANKAN SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERBANKAN SYARIAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Desember 2012

MUDHARABAH


BAB I
PENDAHULUAN
Diantara masalah-masalah yang banyak melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari – hari adalah masalah muamalah (akad, transaksi) dalam berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat, maka pedoman dan tatanannya pun perlu dipelajari dan diketahui dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang merusak kehidupan ekonomi dan hubungan sesama manusia. Kesadaran muamalah hendaknya tertanam lebih dahulu dalam diri masing-masing, sebelum orang terjun kedalam kegiatan muamalah itu.
Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul karimah dan pengetahuan tentang seluk beluk muamalah hendaknya dikuasai sehingga menyatu dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu. Kegiatan muamalah ini sangat banyak salah satu diantaranya adalah akad al-Mudharabah yang akan kami bahas dalam makalah kami, sebagai salah satu bentuk aktifitas ekonomi, Mudharabah menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai transaksi ekonomi demi memenuhi kebutuhan.
Dalam Islam, Mudharabah selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas Mudharabah yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan zaman, Mudharabah pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah.[1]
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalian si pengelola. Seandainya kerugian itu disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
B.     Dasar Hukum
1.      Al-Qur’an


dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah………” (Q.S Al-Muzammil: 20)
Yang menjadi Wajhud –dilalah atau argument dari Qur’an Surat Al-Muzammil: 20 di atas adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha.


Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S Al-Jumuah: 10)

2.      Al-Hadits
Diantara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Syuhaib bahwa Nabi SAW bersabda:[2]



Nabi Bersabda, ‘Ada Tiga perkara yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, mudharabah, dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dalam hadits yang lain diriwayatkan oleh Tabrani dan Ibnu Abbas bahwa Abbas Ibn Muthalib yaitu:



Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abba situ di dengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR Thabrani dari Ibnu Abbas) [3]











3.      Ijma’
Imam zailai, dalam kitabnya Nasbu ar Rayah(4/13), telah menyatakan bahwa para Sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah, kesepakatan para Shahabat ini sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al amwal (454).

C.    Jenis-jenis Al-Mudharabah
Jenis-jenis Al-Mudharabah secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
1.      Mudharabah Muthlaqah Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentik kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh sfesifikasi jenis usaha, waktu, dan ndaerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salaf ash Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan If al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shihibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.      Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Muqayyadah atau di sebut juga dengan istilah restricted mudharabah/sfecified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib di batasi dengan batsan jenis usaha , waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

D.    Manfaat Mudharabah
1.      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.      bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3.      pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow?arus kas usaha bank, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.      bank akan lebih selektif dan hati-hati(prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5.       prinsip bagi hasil dalam mudharabah/Al musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.[4]
  
BAB III
PENUTUP

Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah. Jenis-jenis Al-Mudharabah secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Manfaat Mudharabah seperti, Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.




[1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Praktek ke Teori, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 95.
[2] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm.138.
[3] http://imronfauzi.wordpress.com/2008/06/12/qiradh-mudharabah/
[4] http://ekonomiislamkita.blogspot.com/2008/08/mudharabah.html

BA'I INAH, DAYN, TAWARRUQ


BAB I
PENDAHULUAN

Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariah pun harus dikembangkan. Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan) . Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern.
Dalam makalah ini, pemakalah akan mengupas tentang Bi’ Al-Inah, Bai’ Tawarruq dan Bai’ Al-Dayn. Dimana ketiga pembahasan ini merupakan salah satu aplikasi dalam bentuk produk di dalam Perbankan yang berbasisi syariah.untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam isi makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bai’ Inah
Bai al-Inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama. Bai al-Inah adalah penjualan tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deferred payment sale / BBA).[1]
 Bai’ al-inah secara umum dapat digambarkan sebagai berikut  : seorang pedagang menjual barang dagangannya dengan diangsur sampai batas waktu yang telah disepakati. Setelah itu, ia membelinya kembali pada majlis yang sama secara kontan dengan harga yang lebih rendah dari harga jual pertama. Bai ‘Inah secara konsepnya berarti menjual barang dan kemudian membeli kembali barang tersebut pada harga yang berbeda, dengan harga tertangguh yang lebih tinggi dari harga tunai.
Definisi bai` inah menurut para ulama adalah seperti berikut:
1.      Imam Syafi'i: "Membeli sesuatu dari seseorang secara hutang, kemudian setelah barang tersebut diterima olehnya (Qabdh), barang tersebut dijual kembali kepada pemilik asal atau ke pihak ketiga baik dengan harga tunai yang lebih rendah atau lebih tinggi, atau secara hutang atau dengan penukaran barang. "
2.      Al-Haskafi: "Menjual sesuatu secara ditangguhkan untuk mendapat keuntungan. Pihak yang berhutang akan menjualnya kembali pada harga yang lebih rendah untuk menjelaskan utangnya."
3.      Al-Zaila `i:" Menjual barang secara ditangguhkan, dan membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah secara tunai. "
4.      Al-Dardir: "Penjualan yang dilakukan oleh seseorang yang diminta darinya sesuatu yang tidak dalam pemilikannya."
5.      Al-Rafi `i:" Menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tangguh. Barang tersebut diserahkan kepada pembeli, dan sebelum menerima pembayaran penjualan (pertama), dia membelinya kembali secara tunai dengan harga yang lebih rendah. "
6.      Ibnu Qudamah: "Menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tangguh, dan membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah." [2]
B.     Landasan Hukum
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjual beli secara ‘inah dan 'memegangi ekor-ekor sapi' [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:423 dan “Aunul Ma’bud IX:335 no:3445).

C.    Aplikasi Bai’ Inah
Misalkan: si A membutuhkan dana cash sebesar Rp 10 juta untuk biaya operasional bisnisnya. Ia kemudian mendatangi bank syariah dimana pihak bank setuju untuk menjual asset kepada si A senilai Rp 10 juta dengan sistem pembayaran cicilan (installment payment). Setelah itu, segera si A membuat perjanjian baru dengan bank syariah untuk menjual assetnya kembali kepada pihak bank secara tunai seharga Rp 8 juta. Dalam hal ini, kedua belah pihak sama-sama diuntungkan : si A memperoleh ‘pinjaman’ Rp 10 juta dan bank mendapatkan keuntungan Rp 10 juta – Rp 8 juta = Rp 2 juta.
Contoh aplikasinya yang lain adalah sebagai berikut:
Hasan membutuhkan uang kas sebanyak Rp 20 juta untuk membiayai kegiatan operasional usahanya. Hasan kemudian meminta bantuan kepada pihak bank syariah. Kemudian bank syariah tersebut akan menjual aset seharga Rp 25 juta pada Hasan dengan pembayaran yang ditangguhkan (installment basis). Setelah itu, Hasan segera membuat perjanjian dengan bank untuk menjual kembali aset tersebut pada pihak bank secara tunai seharga Rp 20 juta (sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional). Dalam hal ini kedua-duanya sama-sama diuntungkan; Hasan memperoleh pinjaman sebanyak Rp 20 juta dan bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta (Rp 25 juta-Rp 20 juta).
Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa dua pihak yang terlibat transaksi tersebut tidak menggunakan kontrak penjualan (sales contract) sebagaimana mestinya. Dengan tidak adanya niat untuk menggunakan aset, maka bisa diartikan bahwa mereka melanggar salah satu prinsip kontrak dalam Islam, yaitu tujuan kontrak (maudu'ul aqdi).
 
D.    Perbedaan Pendapat diantara Para Ulama
Mayoritas ulama menyatakan bahwa bai’ al-inah dilarang sebab ia mengandung suatu cara (zari’ah) untuk melegitimasi riba. Hanafi berpendapat bahwa bai’ al-inah diperbolehkan hanya jika melibatkan pihak ketiga.
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia pernah ditanya perihal bai’ al-inah maka jawabnya, “Sesungguhnya Allah tidak pernah menipu (hamba_nya), (bai’ al-inah) termasuk hal-hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. 
Ibnu Abbas pernah berkata, “Waspadalah kalian terhadap bai’ al-inah ini. Janganlah menukar dirham dengan dirham yang lain yang diantara keduanya ada  sutra.” Maliki dan Hambali secara tegas menolak ba’ al-inah karena ia adalah suatu cara untuk memanipulasi riba.
Sedangkan ulama yang membolehkan bai’ al-inah diantaranya adalah Syafi’i dan Zahiri. Imam Syafi’i menurut satu riwayat membolehkan bai’ al-inah berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id dan Abu Hurairah, “Tukarkanlah kurma yang jelek dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham itu hendaklah engkau membeli kurma yang bagus.”
Dalam mencermati masalah bai’ al-inah ini, menarik untuk dicermati adalah
pendapat Ibnu Taimiyah tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi penjualan menjadi 3 (tiga) kelompok : Pertama, seseorang membeli barang dengan tujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini hukum Islam membolehkannya. Kedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk dijual kembali. Dalam hal ini pun Islam tidak melarangnya. Ketiga, seseorang membeli barang bukan untuk tujuan seperti kelompok pertama dan kedua, namun untuk mendapatkan uang. Karena meminjam uang sangat sulit, ia harus membeli barang dengan harga yang lebih tinggi dan segera setelah itu dijual kembali kepada pihak yang sama untuk mendapatkan uang kas.[3] 
 
E.     Syarat-syarat Bai’ Inah
  1. Pembiayaan bay‘ al-‘inah perlu mempunyai dua kontrak yang jelas yaitu kontrak penjualan harta oleh penjual/pemilik kepada pembeli dan dan penjualan semula harta tersebut kepada pemilik asal.
  2. Pembayaran harga dalam salah satu urusniaga atau kontrak harus dilakukan secara tunai untuk mengelakkan penjualan/pembelian hutang dengan hutang.
  3. Barang yang digunakan dalam urusniaga jual dan beli kembali bukan barangan ribawi.
  4. Kedua-dua urusniaga ini harus melibatkan penyerahan hakmilik yang sah dari sudut syarak dan diterima pakai berdasarkan adat perniagaan semasa (‘uruf tijari).
  5. Pembiayaan bay‘ al-‘inah yang dijalankan ini harus memenuhi syarat-syarat bay‘ al-‘inah yang diterima oleh Mazhab Syafie.
  6. Penentuan harga dan harta yang terlibat dalam kontrak juga harus  dengan sebenar dan berdasarkan harga yang munasabah atau berdasarkan pasaran.
  7. Kontrak pertama harus diselesaikan terlebih dahulu (ditandatangani oleh kedua-dua belah pihak) sebelum memasuki kontrak yang kedua. Ini bertujuan mengelakkan isu penjualan harta yang belum dimiliki dalam kontrak kedua.[4]

F.     Pengertian Bai’ Tawarruq
Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingg apembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda.[5]
Dalam Bahasa Arab, akar kata dari tawaruq adalah “wariq” yang artinya : simbol atau karakter dari  perak (silver).  Kata tawarruq ini di gunakan untuk mengartikan,  mencari perak, sama dengan kata Ta allum, yang arti nya mencari ilmu, yaitu belajar atau sekolah. Kata Tawarruq dapat di arti kan dengan lebih luas yaitu  mencari uang tunai dengan berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lain nya.  Secara literatur arti nya adalah berbagai cara yang di tempuh untuk mendapat kan uang tunai atau likuditas. Istilah tawarruq ini di perkenal kan oleh Mazhab Hanbali. Mazhab Shafi’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang arti nya bertambah atau berkembang.[6]
Dalam Hukum Islam, tawarruq arti nya adalah struktur yang dapat di lakukan oleh seorang mustawriq/mutawarriq yatiu seorang yang membutuh kan likuditas. Transaksi tawarruq adalah ketika seseorang membeli sebuah produk dengan cara kredit (pembayaran dengan cicilan) dan menjual nya kembali kepada orang ke tiga yang bukan pemilik pertama produk tersebut dengan cara tunai, dengan harga yang lebih murah. Ada 3 formasi dari  tawarruq:
1.      Seseorang yang membutuhkan likuditas (uang tunai) membeli produk/barang/komoditi dengan cara kredit dan menjual nya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa di ketahui oleh pihak pihak lain akan niat nya tersebut di atas.
2.      Seseorang (mutawarriq)yang membutuh kan uang tunai, memohon untuk di berikan pinjaman uang, dari penjual, yang menolak untuk meminjamkan uang nya, tapi penjual tersebut berkeinginan untuk menjual barang nya dengan cara kredit dengan harga tunai, lalu mutawarriq tersebut dapat menjual kembali barang tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi.
Kedua formasi transaksi tawarruq ini dapat di terima dan di Izin kan oleh para Ulama tanpa ada nya perdebatan.
3.      Hampir sama dengan formasi no. 2, kecuali si penjual, menjual barang nya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada Mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Formasi ini masih di perdebat kan oleh para pakar Hukum ekonomi syariah.
G.    Perbedaan Tawarruq dengan Inah
Perbedaan antara Tawarruq dan Inah adalah, pada atransaksi bay’ al-inah,  seseorang yang membutuh kan dana membeli barang dengan cara kredit, lalu menjual nya kembali kepada si penjual/pemilik barang dalam bentuk tunai, yang harga nya lebih rendah dari harga kredit nya. Akar kata dari inah adalah ayn (barang yang telah di beli) dapat menemukan jalan nya kembali kepada pemilik asal nya. Menurut kebanyakan dari para pakar Hukum Islam,  Barang yang di gunakan adalah sebuah alat untuk melakukan hilah, yaitu rekayasa untuk menghindar dari hal hal yang di larang, seperti riba.
Tawarruq adalah ketika seseorang yang membutuh kan dana segar/uang tunai membeli barang dengan cara kredit lalu menjual nya kepada pihak ke 3 dengan cara tunai dengan harga yang lebih rendah, struktur transaksi nya tidak meng indikasi kan hilah (melegal kan cara  untuk mendapat kan riba), karena barang tersebut tidak kembali pada pemilik asal nya. Dengan demikian para pakar Hukum Islam,  berpendapat bahwa Tawarruq adalah tersaksi yang sah  dan dapat di terima.

H.    Pendapat Para Ulama Mengenai Tawarruq
Para Ulama yang merestui transaksi Tawarruq ini mempunyai dalil  dari ayat ayat Al-Qur’an yang di unversal kan dan mereka berpendapat bahwa semua transaksi jual beli itu halal (di perboleh kan), kecuali ada bukti yang kuat untuk melarang nya. Secara universal memang transaksi al-bay adalah halal/legal. Tawarruq adalah salah satu transaksi al-bay yang termasuk dalam universal dari semua transaksi al –bay dan di anggap legal/halal walaupun tidak ada satu ayat dari Al-qur’an dan satu kutipan Hadist, serta tidak ada satu pun tindakan  dari sahabat Nabi Muhammad SAW yang menyatakan Tawarruq tidak halal/di larang.
Salah satu Hadist yang tercatat oleh al-Bukhari dan Muslim terbukti telah mendukung transaksi ini. Ketika salah satu petani kurma dari Khaybar datang dan membawa kan Kualitas Kurma yang tebaik kepada Nabi Muhammad SAW , Nabi bertanya kepada petani tersebut apakah semua buah kurma dari Khaybar sangat baik mutu nya. Petani ini menjawab tidak, saya menukar dua ukuran  (kg) kualitas kurma yang rendah untuk satu ukuran (kg)yang bagus, terkadang saya harus menukar 3 ukuran(kg) yang kulitas rendah untuk satu ukuran (kg) yang kualitas nya bagus.  Lalu Nabi Muhammad melarang petani itu untuk melakukan transaksi itu dan malah menyarankan untuk menjual semua kualitas rendah nya agar mendapat kan uang tunai (berupa koin perak pada jaman itu) dan lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli Kurma dengan kualitas yang bagus. Hadist ini mengindikasikan di perkenankan nya suatu metode untuk meng hindari Riba. Semua media  jual beli dan syarat syarat  serta kondisi dari transaksi  jual beli sudah terpenuhi, bebas dari faktor faktor yang di larang. Niat untuk mendapat kan kualitas Kurma yang lebih bagus tidak membatal kan struktur nya. Dengan demikian, hal ini menunjukan legalitas dari transaksi jual beli dimana maksud dan niat yang berlainan menggunakan suatu media dapat di terima dan dilakukan dan bebas dari riba secara explicit dan implicit. Jadi untuk mendapat kan likuiditas dengan media ini (tawarruq) sudah seharus nya di perkenan kan apabila  memang di perlukan.
Para Ulama dari Mazhab Hanbali, Ibn Taymiyyah, adalah salah satu  yang menentang tawarruq,  dan beliau mengatakan bahwa tawarruq tidak jauh berbeda dengan inah yang  hanya bertujuan untuk mendapatkan dana segar/likuditas.  Pemilik modal (penyandand dana) menjual aset nya kepada  seseorang, bukan memberi nya uang, untuk mendapat kan ke untungan lebih nanti nya, ketika  (pihak kedua) orang tersebut menjual aset itu kembali kepada penjual nya (pihak pertama), itu adalah inah,  kalau di jual kepada orang lain (pihak ke tiga) itu  adalah  tawarruq. Aset yang di pindah kan ke pihak ke tiga, sebagai perantara, pihak ketiga yang menjual nya kembali pada pihak pertama,  pihak ketiga menjadi muhallil, yaitu seseorang yang me legalitas kan riba untuk pihak pertama. Ibn Qayim, murid nya Ibn Taymiyyah menolak untuk mengizin kan praktek dari tawarruq, karena indikasi  untuk mendapat kan riba ada dalam transaksi tawarruq. Ibn Taymiyyah menyatakan bahwa sangat tidak mungkin untuk Syariah melegal kan kerusakan yang besar sementara melarang kerusakan yang lebih  kecil, yaitu riba. Beliau mengutip statement yang di berikan oleh Umar ibn Abdul Aziz : tawarruq adalah saudara nya riba.



I.       Pengertian Bai’ Al-Dayn (Jual Beli Hutang)
Bai’ al-Dayn adalah akad jual beli ketika yang diperjual belikan adalah dayn atau hutang. Dayn dapat diperjual belikan dengan harga yang sama, tetapi sebahagian besar ulama Fuqaha berpendapat bahwa jual beli dayn atau hutang dengan diskon tidak dibolehkan secara syariah.[7]
Menurut takrifan ulama ialah; suatu tanggungan harta (hutang) yang ditanggung oleh seseorang terhadap orang lain samada ia adalah hasil daripada suatu akad (kontrak) atau disebabkan oleh kerosakan (gantirugi) atau kerana pinjaman ( qardh ).
Dayn, menurut perundangan Islam, mencakupi ruang lingkup yang luas; iaitu bayaran kepada harga barangan, bayaran kepada qardh (hutang), bayaran mahr (mas kahwin) selepas isteri disetubuhi atau sebelumnya; yakni mahar yang belum dibayar selepas akad nikah, bayaran ke atas sewa, ganti rugi yang mesti dibayar kerana jenayah ( arsy ), ganti rugi ke atas kerosakan yang dilakukan, jumlah wang yang mesti dibayar kerana tebus talak ( khulu' ) dan barangan pesanan yang belum sampai ( muslam fih ).[8]
Bai’ al-dayn atau bai’ nasiah bi nasiah atau Nabi SAW sering menyebutnya bai’ kaly bi kaly adalah menjual hutang dengan hutang, membeli barang dengan hutang dan uangnya juga hasil hutang . Bai’ al-dayn adalah akad penyediaan pembiayaan untuk jual-beli barang dengan menerbitkan surat hutang dagang atau surat berharga lain berdasarkan harga yang telah disepakati terlebih dahulu. Pembiayaan ini bersifat jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan hanya mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai rating investasi yang baik .
Bai’ al-dayn merujuk kepada pembiayaan hutang. Di dalam prinsip ini pembiayaan dibuat berdasarkan jual beli dokumen perdagangan dan pembiayaan digunakan bagi tujuan pengeluaran, perdagangan. Keputusan DPS pada awal operasinya bank syariah berdasarkan keadaan darurat dimana bank syariah masih sebagai pemain tunggal, baik syariah diijinkan dengan memanfaatkan excess (kelebihan) atau idle fund dengan menggunakan perangkat al-dayn.
Ketentuan-ketentuan al-dayn adalah:
1.      Nasabah yang telah menerima fasilitas jual beli dari bank syariah akan mengeluarkan surat hutang (promissory note), sementara bank syariah sendiri tidak dapat menerbitkan surat hutang, maka promissory note (surat hhutang) di endorse dan menjadi underlying transaction untuk menerima dari bank konvensional.
2.      Adapun kompensasi dalam penempatan dana (placing) dan penerimaan dana (talking) masih mengacu pada hitungan yang ditetapkan oleh pihak countetpart (bank konvensional), dimana bank syariah(pada waktu itu) harus mengoptimalkan kelebihan dananya dan masuk sebagai pandatang baru dengan sistem yang belum dikenal oleh bank konvensional.
3.       
J.      Bentuk-bentuk Al-Dayn
1.      Menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Diantaranya adalah menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguran. Itu adalah bentuk yang disebut silakan tangguhkan pembayaran hhutangmu, tapi tambah jumlahnya. Itu merupakan bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
2.      Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang dagangan tertentu yang juga diserahterimakan secara tertunda.
Bentuk aplikasinya adalah bila seorang menjual pihutangnya kepada orang yang punya hutang dengan barang dagangan tertentu (mobil misalnya) yang akan diterimanya secara tertunda.
3.      Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang yang digambarkan kriterianya dan diterima secara tertunda.
Bentuk aplikasinya adalah seorang memiliki pihutang atas seorang secara tertunda, lalu ia membeli dari dari orang yang dihhutanginya barang yang digambarkan kriterianya (beras misalnya) dan diterima secara tertunda pula. Ini termasuk jual beli salam. Tapi, kalau orang yang berhhutangnya tidak mau menyegerakan pembayaran hutangnya yang menjadi tanggungannya dan dijadikan sebagai pembayaran as-salam, maka bentuk aplikasi jual beli ini tidak sah, karena salah satu jual beli as-salam tidak terpenuhi, yaitu penyegeraan pembayaran modl barang.
4.      Menjual barang yang disebutkan kriterianya secara tertunda dengan barang yang disebutkan kriterianya secara tertunda pula.
Bentuk aplikasinya adalah seorang menjual sejumlah mobil yang digambarkan kriterianya dan diserahkan secara tertunda dengan sejumlah freezer yang digambarkan kriterianya dan diserahkan secara tertunda pula. Bentuk aplikasi jual beli ini ada dua kemungkinan, yaitu:
a.       Dilaksanakan transaksinya seperti jual beli as-salam. Bila demikian, maka tidak boleh, karena salah satu dari jual beli as-salam tidak terpenuhi, yakni pembayaran uang dimuka.
b.      Dilakukan akad dengan bentuk seprti kontrak, dalam hal ini tampaknya tidak ada masalah bagi mereka yang berpendapat bahwa kontrak adalah bentuk akad jual beli tersendiri, tidak ada persyaratan harus ada panjar dilokasi transaksi.

K.    Bentuk dan Aplikasi Dalam Perbankan
Jual hutang umumnya terbahagi kepada dua jenis iaitu jual hutang dengan tunai (semerta) dan jual hutang dengan hutang. Kedua-dua jenis jual hutang tersebut samada dijual kepada orang yang berhutang atau pihak ketiga.[9]
1.      Contoh jual hutang dengan tunai;
a)      Contoh jual hutang dengan tunai kepada penghutang
Contohnya ialah si pemiutang menjual hutangnya (yang ditanggung oleh penghutang) kepada penghutang dengan harga sekian tunai.
b)      Contoh jual hutang dengan tunai kepada pihak ketiga
Contohnya ialah seperti X berkata kepada Y, 'aku jual hutang aku yang ditanggung oleh Z kepada engkau dengan harga sekian tunai'.
2.      Contoh jual hutang dengan hutang;
Jual hutang dengan hutang juga boleh berlaku samada hutang tersebut dijual kepada penghutang atau kepada pihak ketiga.
a)      Contoh jual hutang dengan hutang kepada pihak ketiga
Contoh jual hutang dengan hutang kepada pihak ketiga ialah seperti A berkata kepada B, saya menjual 10 kilogram gandum yang menjadi tanggungan hutang C terhadapku kepada engkau dengan nilai Rp. 500 ribu yang akan dibayar oleh engkau kepadaku secara tangguh. Cara ini ulama menyifatkan sebagai "bai` al-dayn bi al-dayn" .


BAB III
PENUTUP

Bai al-inah dan bai al-dayn merupakan dua konsep Syariah yang masih diterapkan dalam perbankan Islam di Negara ini dan beberapa negara lain di Asia Tenggara. Kedua konsep ini dirujuk kepada pandangan mazhab Syafi'i. Kedua konsep ini telah diterimapakai sejak mula pendirian Bank Islam pertama di Indonesia sampai hari ini. Kedua konsep ini meskipun ditolak oleh ulama timur tengah, namun ulama Indonesia memiliki pendirian sendiri dalam memenuhi kebutuhan keuangan Islam pada saat itu. Kini produk yang berbasis bai al-inah masih dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Penasihat Syariah Bank Negara Malaysia dan Dewan Penasehat Syariah Komisi Sekuritas.
Konsep al-dayn tidak digunakan oleh bank-bank Islam di Timur Tengah, oleh karena pendapat ulama setempat yang berprinsip bahwa bai’ aldayn adalah jual beli hutang yang tidak diperbolehkan. Dan menurut Ibnu Taimiyah bai’ aldayn itu tidak ada manfaatnya, karena transaksi ini hanya bisa dilakukan dalam dunia maya, dan ini akan menimbulkan keharaman.


[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 189.
[2] http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg00988.html
[3] http://ekisopini.blogspot.com/2009/11/malaysia-dan-bai-al-inah.html
[4] http://muhammadghazi.wordpress.com/2008/09/06/baiah-al-inah/
[5] Ascarya, Ibid., hlm. 143.
[6] Nibrahosen.multyply.com/journal/item/22/oktober/2012
[7] Ascarya, Ibid., hlm. 191.
[8] http://dausalhuriyah.blogspot.com/2008/12/bai-al-dayn.html,22/oktober/2012
[9] http://mahir-al-hujjah.blogspot.com/2009/12/kedudukan-mazhab-syafie-dalam-produk.html

JUAL BELI SALAM


BAB I
PENDAHULUAN

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk mengadakan berbagai transaksi ekonomi. Salah satunya adalah jual-beli yang melibatkan dua pelaku, yaitu penjual dan pembeli. Biasanya penjual adalah produsen sedangkan pembeli adalah konsumen. Pada kenyataannya konsumen kadang memerlukan barang yang tidak atau belum dihasilkan oleh produsen sehingga konsumen melakukan transaksi jual-beli dengan produsen dengan cara pesanan. Di dalam hukum Islam transaksi jual-beli yang dilakukan dengan cara pesanan ini disebut denga Salam (sebutan ini lazim digunakan oleh fuqaha Hijaz) atau Salaf (sebutan ini lazim digunakan oleh fuqaha Iraq).
Dalam makalah ini pemakalah akan memaparkan apa yang akan dibahas, seperti Pengertian Jual Beli Salam, Landasan Hukum, Contoh dan Aplikasi Pada Perbakan Syariah.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Jual Beli Salam
As-Salam secara bahasa memiliki banyak arti, di antaranya adalah at-taqdîm waat-taslîm (mendahulukan dan menyerahkan). As Salam terkadang dikenal juga dengan sebutan As Salaf atau Pendahuluan.
Ba’i as-Salam, atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Akad as salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.[1]
Dalam jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualnelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.[2]

B.     Landasan Hukum Jual Beli Salam
Akad bai’ salam  diperbolehkan dalam akad jual beli. Berikut pemakalah paparkan dalil-dalil (landasan syari’ah)yang terdapat dalam Al-Quran, Sunnah, dan pendapat ulama.
1.      Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 Allah telah menjelaskan tata cara mu’amalah, yaitu:[3]
Allah berfirman:
…يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. …”

Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa Allah telah membolehkan melakukan akad jual beli secara tempo. Maka hendaknya melakukan pencatatan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

2.      Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” Hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas merupakan dalil yang secara sharih menjelaskan tentang keabsahan jual beli salam.

Berdasarkan atas ketentuan dalam hadits ini, dalam praktik jual bei salam harus ditentukan spesifikasi barang secara jelas, baik dari sisi kualitas, kuantitas, ataupun waktu penyerahannya, sehingga tidak terjadi perselisihan.

3.      Sahabat Ibnu Abbas r.a berkata:

Saya bersaksi bahwa jual-beli As Salaf yang terjamin hingga tempo yang ditentukan telah dihalalkan dan diizinkan Allah dalam Al Qur'an, Allah Ta'ala berfirman (artinya): "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak dengan secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya." (Riwayat As Syafi'i, At Thobary, Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah, Al Hakim dan Al Baihaqy, dan dishohihkan oleh Al Albany)
Dalil dari As-Sunnah yang lain  adalah hadis Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhuma yang berbunyi:
قَدِمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, sedangkan penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dalam tempo waktu dua tahun dan tiga tahun, maka beliau bersabda, “Barang siapa yang memesan sesuatu maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), serta hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.” (Muttafaqun 'alaih)

4.      Kesepakatan ulama (ijma) akan diperbolehkannya jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Munzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan. (Zuhaili, 1989, hal. 568)

C.    Rukun dan Syarat Jual Beli Salam
Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:[4]
a.       Pembeli (muslam)
b.      Penjual (muslam ilaih)
c.       Modal / uang (ra’sul maal)
Modal mempunyai syarat tertentu pula, yaitu:
-          Jelas spesifikasinya, baik jenis, kualitas, dan jumlahnya.
-          Harus diserahkan saat terjadinya akad.
d.      Barang (muslam fiih).
Barang yang menjadi obyek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a.       Pembayaran dilakukan dimuka (kontan)
b.      Dilakukan pada barang-barang yang memiliki criteria jelas
c.       Penyebutan criteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan
d.      Penentuan tempo penyerahan barang pesanan
e.       Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo
f.       Barang Pesanan Adalah Barang yang Pengadaannya Dijamin Pengusaha

D.    Jual Beli Salam Paralel
Salam paralel berarti melakukan dua transaksi ba’i as salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.[5]
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam salam paralel yaitu:
1.      bank masuk kedalam dua akad yang berbeda, pertama bank bertindak sebagai pembeli dan yang edua bank bertindak sebagai penjual.
2.      hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga.[6]

E.     Contoh Jual Beli Salam

Seorang petani yang memiliki 2 hektar sawah mengajuan pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000,00. Pembiyaan tersebut sudah mencakup ongkos bibit dan upah pekerja. Ia berencana menanami sawahnya dengan bibit jenis IR36 yang bila telah digiling menjadi beras dijual dipasar dengan harga Rp. 2.000,00 per kg. Penghasilan yang di dapat dari sawahnya biasanya berjumlah 4 ton beras per hektar. Ia akan mengantar beras ini setelah 3 bulan. Bagaimana cara perhitungannya?
Jawaban

Jumlah pembiayaan yang diajukan oleh petani sebesar Rp. 5.000.000,00, sedangkan harga beras IR36 di pasar Rp. 2.000,00 per kg. Karenanya, bank bisa membeli dari petani sebanyak 2,5 ton (Rp. 5.000.000,00 dibagi Rp. 2.000,00 per kg). Beras tersebut dapat dijual kepada pembeli berikutnya. Setelah melalui negoisasi, bank menjualnya sebesar Rp. 2.400,00 per kg., yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp. 6.000.000,00 (dibilang secara umum, bank mendapat keuntungan jual beli, bukan pembuangan uang, sebesar 20% margin).

Secara umum, aplikasi perbankan ba’i as salam dapat digambarkan dalam skema berikut ini.[7]

Oval: NasabahOval: Produsen 
pejual
produsen diunjuk oleh Bank
                                          4. kirim pesanan
                                               
                                                                       
                                    3. kirim dokumen     5. bayar

Oval: Bank 
Syariah
2. pemesanan barang                                                   1. negoisasi pemesa
    Nasabah & bayar                                                         nan dengan kriteria
     tuna            i                                              




F.     Aplikasi Jual Beli Salam Pada Perbankan Syariah
Ba’i as salam biasanya digunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung dan cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory.[8]
Skema jual beli salam yang dapat diaplikasikan dalam perbankan syariah adalah seperti pada Gambar berikut.
Keterangan:
Koperasi petani mangga harum manis memerlukan bantuan dana untuk mensukseskan panen anggota-anggotanya tahun depan terhitung dari sekarang. Untuk itu, koperasi petani tersebut mendatangi bank syariah dan menawarkan skema jual beli salam agar bank syariah tidak rugi dan petanipun dapat panen dengan baik. Maka prosesnya adalah sebagai berikut:
1.      Bank syariah membeli 10 ton mangga harum manis dari koperasi petani buah mangga harum manis dengan harga Rp. 50.000,- per kilogram menggunakan akad jual beli salam untuk 1 tahun kedepan.
2.      Bank syariah membayar tunai kepada koperasi tersebut sebesar: Rp.50.000,- x 1000 x 10 = Rp. 500.000.000,- .
3.      Bank syariah menjual kepada pemborong buah mangga harum manis dengan harga Rp.55.000,- per kilogram menggunakan akad jual beli salam untuk 1 tahun kedepan.
4.      Pemborong membayar tunai kepada bank syariah sebesar: Rp.55.000,- x 1000 x 10 = Rp.550.000.000,-.
5.      Setelah satu tahun berlalu, koperasi petani mengirimkan mangga harum manis dengan jumlah dan kualitas sesuai pesanan kepada bank syariah.
6.      Bank syariah kemudian mengirimkan buah-buah tersebut kepada pemborong.
7.      Pemborong menjual mangga harum manis di pasar buah dengan harga Rp.100.000,- per kilogram.
8.      Pemborong mendapatkan keuntungan dari penjualan mangga di pasar buah.
Dari penjelasan dalam skema di atas, terlihat bahwa semua yang terlibat dalam jual beli salam mendapatkan keuntungan mereka masing-masing. Para petani mendapatkan keuntungan berupa panen yang baik dengan hasil yang memuaskan disebabkan keperluan-keperluan mereka dalam mengelola perkebunan tersebut dapat terpenuhi dengan uang tunai yang dibayarkan di muka oleh pihak bank syariah. Sedangkan pihak bank syariah mendapatkan keuntungan sebesar lima puluh juta rupiah yang merupakan selisih harga jual kepada pemborong dengan harga beli dari petani mangga. Dan pihak pemborong mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dari bank syariah dengan harga jual di pasar buah.
Memang resiko yang ditanggung oleh pihak bank dan pemborong cukup besar, utamanya ketika prospek harga barang tersebut ke depannya tidak terlalu positif. Oleh karena itu, sikap kehati-hatian bank dalam model jual beli ini sangatlah tinggi, dan skema ini pada akhirnya memang tidak dapat diterapkan untuk semua jenis produk atau hasil pertanian, hanya pada jenis-jenis hasil pertanian yang dapat diramalkan bagus.
 
BAB III
PENUTUP

Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.




[1] Rijal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), hlm.233.
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm.90.
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 108.
[4] Ascarya, Op-Cit., hlm. 97.
[5] Muhammad Syafi’i Antonio, Op-Cit., hlm. 110.
[6] Ascarya, Op-Cit., hlm. 96.
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Op-Cit., hlm. 112.
[8] Adiwarman A. Karim, Bank Islam:Analsis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 99.