BAB I
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang sangat
penting di dalam berbagai bIdang kehidupan, baik bagi manusia maupun
perusahaan. Kondisi yang
sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan
lainnya. Sama sepeti hal nya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya,
perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam
melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan
dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain.
Bank sebagai suatu lembaga yang melindungi
dana nasabah juga berkewajiban menjaga kerahasiaan terhadap dana nasabahnya
dari pihak-pihak yang dapat merugikan nasabah. Dan sebaliknya masyarakat yang
mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank juga harus dilindungi terhadap
tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh bank yang dapat merugikan
nasabahnya. Hal ini sangat dibutuhkan karena sebagai lembaga keuangan, bank
harus mendapat kepercayaan dari masyarakat, dan kepercayaan dari masyarakat
tersebut akan lahir apabila semua data hubungan masyarakat dengan bank tersebut
dapat tersimpan secara rapi atau dirahasiakan.
Maka dari itu, pemakalah akan membahas
pada BAB selanjutnya bagaimana sistem dalam penilaian bank baik secara
konvensional maupun syariah, yang maa akan mencakup mengenai pengertian
kesehatan bank, penilaian kesehatan bank syariah dan konvensional, dan
perbandingan antar kedua bank tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan Bank
Kesehatan
Bank adalah Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan
secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai
dengan peraturan perbankan yang berlaku.[1]
Kegiatan
tersebut antara lain:
1.
Kemampuan menghimpun dana2. Kemampuan mengelola dana
3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat
adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata
lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan
yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.[2]
B.
Penilaian Kesehatan Bank
Syariah
Kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak,
yaitu: pemilik, pengelola bank dan masyarakat pengguna jasa bank. Sehubungan
dengan itu Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas perbankan menetapkan tata
cara penilaian kinarja Bank Umum Syariah (sementara menunggu KPMM dan ATMR
khusus Bank Syariah yang saat ini masih dalam proses) mengacu pada ketentuan
sebagaimana diberlakukan pada Bank Konvensional.[3]
1.
Dasar dan Sistem Penilaian
Kesehatan Bank Syariah
Tingkat kesehatan bank adalah hasil
penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan berpengaruh terhadap kondisi atau
kinerja suatu bank atau UUS melalui :
a.
Penilaian kuantitatif dan
kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas,
likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar, dan
b.
Penilaian kualitatif terhadap
faktor manajemen.[4]
Penilaian faktor dan komponen dilakukan
dengan sistem kredit (reward system) yang menyatakan dalam nilai kredit sebesar
0 hingga 100. hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dari berbagai
faktor yang dinilai (CAMEL) dapat dikurangi dengan nilai kredit atas
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian
tingkat kesehatan bank.
2.
Faktor-faktor yang Dinilai dan
Bobotnya
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan
dalam penilaian kesehatan pada umumnya dan bank syariah pada khususnya dapat
diringkas dalam tabel berikut:[5]
Tabel
Faktor Penilaian Kesehatan
Bank Syariah
Faktor
yang dinilai
|
Komponen
|
Bobot
|
|
1.
|
Pemodalan
|
Rasio
Modal terhadap ATMR
|
25 %
|
2.
|
Kualitas
aktiva produktif
|
a.
Aktiva Produktif
Diklasipikasikan (APD) terhadap Aktiva Produktif (AP)
b.
Rasio Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif yang Dibentuk oleh Bank (PPAYD) terhadap penyisihan yang
Wajib Dibentuk oleh Bank (PPAWD).
|
30 %
25 %
5 %
|
3.
|
Manajemen
|
a.
Manajemen Umum
b.
Manajemen Risiko
|
25 %
10 %
15 %
|
4.
|
Rentabilitas
|
a.
Rasio Laba Usaha rata-rata
terhadap Volume Usaha
b.
Rasio Biaya Operasional terhadap
Pedapatan Operasional
|
10 %
5 %
5 %
|
5.
|
Likuiditas
|
a.
Rasio Kewajiban Bersih Antar
Bank tehadap Modal Inti
b.
Rasio Kredit terhadap Dana yang
Diterima oleh Bank dalam Rupiah dan Valuta Asing
|
10 %
5 %
5 %
|
C.
Penilaian Kesehatan Bank
Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system
kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian
atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit
atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan
tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen di atas,
selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan
aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan
masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat
menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang
Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode
CAMEL :
1.
Capital
Pengertian kecukupan modal tersebut
tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan
modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya
sebesar 8%.
2.
Assets Quality
Penilaian terhadap kualitas aktiva
produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio
yaitu:
a.
Rasio Aktiva Produktif
Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
• Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
• Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b.
Rasio Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3.
Management
Penilaian faktor manajemen dalam
penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi
terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut
dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan
dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen
risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub
kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber
daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner
manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko
likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan
risiko pemilik dan pengurus.
4.
Earning
Salah satu parameter untuk mengukur
tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan
operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan
modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan
sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a.
Rasio Laba terhadap Total Assets
(ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b.
Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5.
Liquidity
Liquidity yaitu rasio untuk menilai
likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio,
yaitu :
a.
Rasio jumlah kewajiban bersih call
money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan
sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b.
Rasio antara Kredit terhadap dana
yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1%
mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
D.
Perbandingan Perbankan
Konvensional dengan Perbankan Syariah
Perbandingan sistem penilaian
tingkat kesehatan bank: perbankan syariah dan perbankan konvensional. Dalam
sistem konvensional, pembuatan sistem penilaian digunakan sebagai salah satu
dasar dalam pengawasan. Sistem penilaian perbankan islam ini di implementasikan
secara konprehensif . oleh karena itu, sistem penilaian perbankan islam mungkin
dapat menjalankan lebih luas dalam pengukuran di bandingkan dengan perbankan
konvensional. Sistem penilaian perbankan islam mengandung kepatuhan prinsip
syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat pengukuran dasar
pengimplementasian aturan islam dalam manajemen. [6]
No.
|
Komponen
|
Perbankan konvensional
|
Perbankan islam
|
Catatan
|
1.
|
Modal
|
tingkat kemampuan membayar
|
sama
|
_____
|
|
|
prediksi
|
sama
|
---
|
|
|
____
|
Peran pihak ketiga
|
Adanya investasi tabungan membawa dasar
dalam perorangan pihak ketiga sebagai aspek penting
|
2.
|
Kualitas aktifa produktif
|
Kemungkinan gagal
|
Sama
|
----
|
|
|
---
|
Pendapatan yang berubah rubah
|
Adanya pendapatan aset yang berubah rubah
|
|
|
Performance
|
sama
|
---
|
|
|
Risiko konsentrasi
|
sama
|
---
|
|
|
Administrasi
|
sama
|
---
|
3.
|
Kualitas manajemen
|
Manajemen umum(GCG,transparan,efisien)
|
sama
|
---
|
|
|
---
|
Manajemen umum pada nilai syariah dalam
bermanajemen
|
Ada nilai islam yang harus dijalankan dalam
keprofesionalismean,bermoral dan persaudaraan
|
|
|
Manajemen
risiko(identifikasi,pengukuran,pengawasan,pengendalian)
|
sama
|
---
|
|
|
Kepatuhan-pengamanan
|
sama
|
---
|
|
|
---
|
Kepatuhan pada syariah
|
Kemampuan manajemen yang mematuhi peraturan
yang ada
|
4.
|
rentabilitas
|
BEF secara efisien
|
Sama
|
---
|
|
|
---
|
BEP-kebijakan penentuan harga
|
Penaksiran pola dalam
menentukan harga atas modalnya
|
|
|
Kepatuhan industri-ROA dE ROE
|
sama
|
---
|
|
|
---
|
ROE keuntungan
|
Pengukuran pada hasil nilai tambah dan
membandingkan dengan aspek non keuangan
|
5.
|
likuiditas
|
Mitsmach dalam jangka pendek
|
sama
|
---
|
|
|
---
|
Mitsmach dalam jangka pendek(pemindahan
risiko)
|
Pengukuran pada hasil potensial pemindahan
pembiayaan dari perputaran dalam pasar
|
|
|
Mitsmach dalam struktural
|
sama
|
---
|
6.
|
Sensitifitas pada risiko pasar
|
Risiko tingkat bunga
|
Analisis skenario pada
penempatan risiko komersial
|
Pengukuran pada hasil
potensial pemindahan pembiayaan dari perputaran dalam pasar
|
BAB III
PENUTUP
Bank yang sehat adalah bank yang dapat
menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat
adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat
menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas
pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai
kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan
pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas factor-faktor:
permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management),
rentabilitas (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut
dengan metode CAMELS. Setiap factor yang dinilai terdiri dari beberapa
komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya diberikan bobot yang
besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad. 2005.Manajemen
Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Penerbit EKONISIA.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/kesehatan-bank/,dikutip-senin-21-mei-2012-16.14-wib.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/,dikutip:senin,21-mei-2012,16.06-WIB.
http://mala-only.blogspot.com/2011/07/analisis-tingkat-kesehatan-perbankan.html,diikutip-senin-21-mei-2012-16.08-wib
[1]http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/kesehatan-bank/,dikutip-senin-21-mei-2012-16.14-wib.
[2]http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/,dikutip:senin,21-mei-2012,16.06-WIB.
[3] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Penerbit
EKONISIA, 2005), hlm. 167.
[4] Ibid., hlm. 168.
[5] Ibid.
[6]http://mala-only.blogspot.com/2011/07/analisis-tingkat-kesehatan-perbankan.html,diikutip-senin-21-mei-2012-16.08-wib.