Translate

Selasa, 25 Desember 2012

HUKUM DAN ETIKA USAHA


BAB I
PENDAHULUAN

Kewirausahaan dan etika profesi adalah sifat ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan yang kuat untuk melakukan gagasan inovatif kemudian menuangkan ke dalam dunia nyata secara kreatif dan mempunyai karateristik kewirausahaan yang baik sehingga mampu bertanggung jawab pada perkejaannya. Sebelumnya pemakalah lanjut untuk menjelaskan lebih jauh, pemakalah telah menyebutkan tentang karateristik kewirausahaan maksud karateristik kewirausahaan itu sendiri adalah sekumpulan sifat dalam kewirausahaan agar terus berjuang dan tak pernah takut untuk gagal walau kegagalan itu memang pasti ada, dan ini adalah macam-macam karakteristik kewirausahaan yang pemakalah ketahui diantaranya:
a.       Untuk berprestasi dalam bidangnya
b.      Mempunyai kreatifitas yang tinggi
c.       Mandiri dan percaya diri
d.      Memiliki komitmen dan tanggung jawab
e.       Memiliki inovatif tinggi

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Usaha
Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka. Hal-hal tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi.
Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

B.     Manfaat Hukum Usaha
1.      Memiliki Kesempatan memperoleh Kerja sama yang lebih besar dengan Perusahaan lain.
2.      Mempermudah dalam pengurusan pajak dan urusan pemerintahan.[1]

C.    Pentingnya Badan Hukum Dalam Kewirausahaan
Pentingnya Berbadan Hukum bagi suatu usaha sangatlah penting. Tetapi, dalam kenyataannya, ditemukan hampir sebagian pebisnis diIndonesia, usahanya belum berbadan hukum. Dalam penelitian ditemukan hampir 47%  pebisnis di Indonesia adalah tidak berbadan hukum dan yang sudah berbadan hukum sebanyak 53%. Mengapa usaha mereka belum berbadan hukum? Ada beberapa faktor penyebab. Salah satunya, karena faktor pendidikan para pebisnis tersebut yang umumnya rendah. Hal ini berpengaruh pada pengetahuan mereka tentang kegunaan berbadan hukum.[2]
Membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Maka dari itu, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada didalam maupun di luar perusahaan.

D.    Bentuk Badan Hukum Usaha di Indonesia
Di  bawah  ini  beberapa  bentukbadan hukum  usaha  di  Indonesia  dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu di antaranya yang paling tepat:
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
2.      Persekutuan
Persekutuan (partnership) merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamai visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Oleh karena itu, pengusaha perseorangai hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekuti terbatas.
a)      Sekutu umum (general partner), yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas ata kewajiban usaha. Sekutu juga mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
b)      Sekutu terbatas (limitedpartner), yaitu pihak partner tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sekutu hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajiban usaha sebesar investasi yang ditanamkan.

1)      Persekutuan (Firma)
Firma (firm) merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengai nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisah antara harta usaha dan harta pribadi, namun anggota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu:
(a)    Setiap anggota berhak menjadi pemimpin
(b)   Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain;
(c)    Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepade orang lain selama anggota tersebut masih hidup;
(d)   Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.

2)      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap - CV) merupakan persekutuar antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian sekutu memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi yang disebut sebagai sekutu umum. Sedangkan sekutu lain yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam usaha disebut sebagai sekutu terbatas.

3.      Persekutuan Lainnya
a.       Joint Venture
Usaha patungan (joint venture) merupakan suatu kerja sama antarperusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu masih tetap mengikat sekutu yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam persekutuan. Oleh karena itu, joint venture dapat dimasukkan dalam jenis persekutuan.
Joint venture disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan biar dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki sekutu.

b.     Sindikat
Sindikat (syndicate) merupakan kerja sama antara dua unit usaha untuk tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahai penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi diberi dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya di tangan kelompok sindikat tersebut.[3]

D.    Etika Kewirausahaan
Etika berasal dari bahasa perancis Etiquette yang berarti kartu undangan, pada saat itu Raja-raja perancis sering mengundang para tamu dengan menggunakan kartu undangan. Dalam kartu undangan tercantum persyaratan atau ketentuan untuk menghadiri acara seperti waktu, pakaian, dan sebagainya.
Suatu kegiatan usaha haruslah dilakukan dengan etika atau norma-norma yang berlaku di masyarakat bisnis. Etika atau norma-norma itu digunakan agar para pengusaha tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan usahanya dijalankan dengan memperoleh simpati dari berbagai pihak.
            Etika dalam arti luas :
1.      Etika adalah tata cara berhubungan dengan manusia lainnya, karena masing-masing masyarakat beragam adat dan budaya.
2.      Etika sering disebut sebagai tindakan mengatur tingkah laku atau perilaku manusia dengan masyarakat.
3.      Tingkah laku itu perlu diatur agar tidak melanggar norma-norma atau kebiasaan yang berlaku dimasyarakat.
            Etika wirausaha secara umum :
1.      Sikap dan perilaku seorang pengusaha harus mengikuti norma yang berlaku dalam suatu negara atau masyarakat.
2.      Berpenampilan sopan dalam suatu situasi atau acara tertentu.
3.      Cara berpakaian yang layak dan pantas.
4.      Cara berbicara yang santun dan tidak menyinggung orang lain
5.      Perilaku yang menyenangkan orang lain.[4]
Etika dan norma setiap pengusaha :
1.      Kejujuran.
2.      Bertanggung-Jawab.
3.      Menepati Janji.
4.      Disiplin.
5.      Taat Hukum.
6.      Suka Membantu.
7.      Komitmen Dan Menghormati.
8.      Mengejar Prestasi
            Tujuan dan manfaat etika wirausaha :
1.      Tujuan etika harus sejalan dengan tujuan perusahaan.
2.      Manfaat etika bagi perusahaan.
a)      Persahabatan dan pergaulan.
b)      Menyenangkan orang lain.
c)      Membujuk pelanggan.
d)     Mempertahankan pelanggan.
e)      Membina dan menjaga hubungan.[5]
            Wirausahawan sebagai pelaku bisnis dalam interaksinya dengan mitra usaha akan dihadapkan pada kondisi yang menguntungkan maupun yang merugikan.Wirausahawan akan berada pada lingkungan yang beragam, bila dilihat dari aspek dunia usahanya, status sosialnya, maupun dari aspek norma yang dianutnya, Wirausahawan yang berhasil salah satu cirinya dapat dilihat dari segi kemampuan bergaul dalam kehidupan bisnisnya. Oleh karena itu, aspek pergaulan memegang peranan penting, maka bagi seorang wirausahawan disamping memiliki kemampuan memimpin dan berbisnis harus memiliki serta memahami etika bisnis. Disamping dipahaminya etika bisnis, kemampuan mengidentifikasi dan menghadapi permasalahan bisnis pun juga tidak dapat dikesampingkan.

 BAB III
PENUTUP

Kewirausahaan etika dan hukum adalah merupakan adat sopan-santun, adat kebiasaan dan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan kewirausahaan. Ada sikap wirausaha yang harus diketahui yaitu, berprestasi dalam bidangnya, mandiri, kreatif, bertanggung jawab, memiliki komitmen tinggi dan percaya diri. Sedangkan dalam kewirausahaan seorang wirausaha harus mengerti hukum dalam mendirikan usahanya agar usahanya tersebut dianggap legal.
Keberadaan badan hukum dapat melindungi usaha anda dari tuntutan dari aktivitas yang dijalankan. Usaha yang legal mempunyai manfaat yang suungguh besar yaitu Memiliki Kesempatan memperoleh Kerja sama yang lebih besar dengan Perusahaan lain, dan mempemudah pengurusan pajak atau urusan pemerintah yang bersangkutan dengan kewirausahaan.


[1] http://talfida.blogspot.com/2012/04/kewirausahaan-etika-dan-hukum.html
[2] http://stock-engineering.blogspot.com/2010/12/etika-dan-norma-norma-kewirausahaan.html
[3] http://grafis2011ditajumanto.blogspot.com/2012/06/bab-6-bentuk-badan-hukum-usaha-di.html
[4] http://talfida.blogspot.com/2012/04/kewirausahaan-etika-dan-hukum.html
[5]http://cholichul/fpsi.web.unair.ac.id/artikel_detail/40903/modul%20kinerja%20kewirausahaan/MODUL%206%20%20ETIKA%20WIRAUSAHA,%20TANTANGAN%20SERTA%20PERMASALAHAN%20DALAM%20KEWIRAUSAHAAN.html

2 komentar: