BAB I
PENDAHULUAN
Kewirausahaan dan etika profesi adalah sifat ciri dan watak seseorang
yang memiliki kemauan yang kuat untuk melakukan gagasan inovatif kemudian
menuangkan ke dalam dunia nyata secara kreatif dan mempunyai karateristik
kewirausahaan yang baik sehingga mampu bertanggung jawab pada perkejaannya.
Sebelumnya pemakalah lanjut untuk menjelaskan lebih jauh, pemakalah telah
menyebutkan tentang karateristik kewirausahaan maksud karateristik
kewirausahaan itu sendiri adalah sekumpulan sifat dalam kewirausahaan agar
terus berjuang dan tak pernah takut untuk gagal walau kegagalan itu memang
pasti ada, dan ini adalah macam-macam karakteristik kewirausahaan yang pemakalah
ketahui diantaranya:
a.
Untuk berprestasi dalam bidangnya
b.
Mempunyai kreatifitas yang tinggi
c.
Mandiri dan percaya diri
d.
Memiliki komitmen dan tanggung
jawab
e.
Memiliki inovatif tinggi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Usaha
Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai
macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja
seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam
artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka.
Hal-hal tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat
dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi.
Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan
yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa
yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur
legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud
pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka
kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau
pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut
adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
B.
Manfaat Hukum Usaha
1.
Memiliki Kesempatan memperoleh
Kerja sama yang lebih besar dengan Perusahaan lain.
2.
Mempermudah dalam pengurusan pajak
dan urusan pemerintahan.[1]
C.
Pentingnya Badan Hukum
Dalam Kewirausahaan
Pentingnya Berbadan Hukum bagi suatu usaha sangatlah penting. Tetapi,
dalam kenyataannya, ditemukan hampir sebagian pebisnis diIndonesia, usahanya
belum berbadan hukum. Dalam penelitian ditemukan hampir 47% pebisnis di Indonesia
adalah tidak berbadan hukum dan yang sudah berbadan hukum sebanyak 53%. Mengapa
usaha mereka belum berbadan hukum? Ada
beberapa faktor penyebab. Salah satunya, karena faktor pendidikan para pebisnis
tersebut yang umumnya rendah. Hal ini berpengaruh pada pengetahuan mereka
tentang kegunaan berbadan hukum.[2]
Membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai
bisnis. Maka dari itu, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar dapat
memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum
perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas
yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian
berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar,
mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak
terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada didalam
maupun di luar perusahaan.
D.
Bentuk Badan Hukum Usaha di
Indonesia
Di bawah ini beberapa bentukbadan hukum usaha di Indonesia dan beberapa
pertimbangan untuk dapat memilih salah satu di antaranya yang paling tepat:
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perorangan
(sole proprietorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan
oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti
modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman
produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana.
Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan
sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
2.
Persekutuan
Persekutuan (partnership)
merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bisnis. Pembentukan
persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
Untuk membentuk
persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamai visi dan tujuan
pembentukan unit bisnis. Oleh karena itu, pengusaha perseorangai hendaknya
memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekuti
terbatas.
a)
Sekutu umum (general partner),
yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha sehingga
memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas ata kewajiban usaha. Sekutu juga
mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
b)
Sekutu terbatas (limitedpartner),
yaitu pihak partner tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sekutu
hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajiban usaha sebesar investasi
yang ditanamkan.
1) Persekutuan (Firma)
Firma (firm) merupakan
persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengai nama bersama untuk
menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisah antara harta
usaha dan harta pribadi, namun anggota firma mempunyai keharusan melunasi
kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan
yaitu:
(a) Setiap anggota berhak menjadi pemimpin
(b) Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota
tanpa persetujuan dari anggota lain;
(c) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepade orang lain selama
anggota tersebut masih hidup;
(d) Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha,
maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
2) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennotschaap - CV) merupakan persekutuar antara dua orang atau lebih yang
memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha Keanggotaannya dibagi menjadi
dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan
dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian sekutu memiliki
keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung
jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi yang disebut sebagai
sekutu umum. Sedangkan sekutu lain yang hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang diikutsertakan dalam usaha disebut sebagai sekutu terbatas.
3.
Persekutuan Lainnya
a.
Joint Venture
Usaha patungan (joint venture)
merupakan suatu kerja sama antarperusahaan untuk saling memperkuat satu sama
lain antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut. Ciri utamanya adalah
kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu masih tetap mengikat sekutu
yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti
kewajiban dalam persekutuan. Oleh karena itu, joint venture dapat dimasukkan
dalam jenis persekutuan.
Joint venture disebut sebagai
aliansi strategis (strategic aliances) dan biar dilakukan oleh perusahaan besar
serta dapat menjadi strategi yang efektif dan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki
sekutu.
b.
Sindikat
Sindikat (syndicate) merupakan
kerja sama antara dua unit usaha untuk tujuan tertentu yang spesifik.
Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahai penjamin (underwriter).
Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi diberi dengan tujuan
menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya di tangan
kelompok sindikat tersebut.[3]
D.
Etika Kewirausahaan
Etika berasal dari bahasa perancis Etiquette yang berarti kartu
undangan, pada saat itu Raja-raja perancis sering mengundang para tamu dengan
menggunakan kartu undangan. Dalam kartu undangan tercantum persyaratan atau
ketentuan untuk menghadiri acara seperti waktu, pakaian, dan sebagainya.
Suatu kegiatan usaha haruslah dilakukan dengan etika atau norma-norma
yang berlaku di masyarakat bisnis. Etika atau norma-norma itu digunakan agar
para pengusaha tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan usahanya
dijalankan dengan memperoleh simpati dari berbagai pihak.
Etika dalam arti luas :
1.
Etika adalah tata cara berhubungan
dengan manusia lainnya, karena masing-masing masyarakat beragam adat dan
budaya.
2.
Etika sering disebut sebagai
tindakan mengatur tingkah laku atau perilaku manusia dengan masyarakat.
3.
Tingkah laku itu perlu diatur agar
tidak melanggar norma-norma atau kebiasaan yang berlaku dimasyarakat.
Etika wirausaha secara umum :
1. Sikap dan perilaku seorang pengusaha harus
mengikuti norma yang berlaku dalam suatu negara atau masyarakat.
2.
Berpenampilan sopan dalam suatu
situasi atau acara tertentu.
3.
Cara berpakaian yang layak dan pantas.
4.
Cara berbicara yang santun dan
tidak menyinggung orang lain
5.
Perilaku yang menyenangkan orang
lain.[4]
Etika dan norma setiap pengusaha :
1.
Kejujuran.
2.
Bertanggung-Jawab.
3.
Menepati Janji.
4.
Disiplin.
5.
Taat Hukum.
6.
Suka Membantu.
7.
Komitmen Dan Menghormati.
8.
Mengejar Prestasi
Tujuan dan manfaat etika wirausaha :
1.
Tujuan etika harus sejalan dengan
tujuan perusahaan.
2.
Manfaat etika bagi perusahaan.
a)
Persahabatan dan pergaulan.
b)
Menyenangkan orang lain.
c)
Membujuk pelanggan.
d)
Mempertahankan pelanggan.
e)
Membina dan menjaga hubungan.[5]
Wirausahawan sebagai pelaku bisnis dalam interaksinya dengan mitra usaha akan
dihadapkan pada kondisi yang menguntungkan maupun yang merugikan.Wirausahawan
akan berada pada lingkungan yang beragam, bila dilihat dari aspek dunia
usahanya, status sosialnya, maupun dari aspek norma yang dianutnya,
Wirausahawan yang berhasil salah satu cirinya dapat dilihat dari segi kemampuan
bergaul dalam kehidupan bisnisnya. Oleh karena itu, aspek pergaulan memegang
peranan penting, maka bagi seorang wirausahawan disamping memiliki kemampuan
memimpin dan berbisnis harus memiliki serta memahami etika bisnis. Disamping
dipahaminya etika bisnis, kemampuan mengidentifikasi dan menghadapi
permasalahan bisnis pun juga tidak dapat dikesampingkan.
BAB III
PENUTUP
Kewirausahaan etika dan hukum adalah merupakan adat
sopan-santun, adat kebiasaan dan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan
kewirausahaan. Ada
sikap wirausaha yang harus diketahui yaitu, berprestasi dalam bidangnya,
mandiri, kreatif, bertanggung jawab, memiliki komitmen tinggi dan percaya diri.
Sedangkan dalam kewirausahaan seorang wirausaha harus mengerti hukum dalam
mendirikan usahanya agar usahanya tersebut dianggap legal.
Keberadaan badan hukum dapat melindungi usaha anda dari
tuntutan dari aktivitas yang dijalankan. Usaha yang legal mempunyai manfaat
yang suungguh besar yaitu Memiliki Kesempatan
memperoleh Kerja sama yang lebih besar dengan Perusahaan lain, dan mempemudah
pengurusan pajak atau urusan pemerintah yang bersangkutan dengan kewirausahaan.
[1]
http://talfida.blogspot.com/2012/04/kewirausahaan-etika-dan-hukum.html
[2]
http://stock-engineering.blogspot.com/2010/12/etika-dan-norma-norma-kewirausahaan.html
[3]
http://grafis2011ditajumanto.blogspot.com/2012/06/bab-6-bentuk-badan-hukum-usaha-di.html
[4] http://talfida.blogspot.com/2012/04/kewirausahaan-etika-dan-hukum.html
[5]http://cholichul/fpsi.web.unair.ac.id/artikel_detail/40903/modul%20kinerja%20kewirausahaan/MODUL%206%20%20ETIKA%20WIRAUSAHA,%20TANTANGAN%20SERTA%20PERMASALAHAN%20DALAM%20KEWIRAUSAHAAN.html
nice share :)
BalasHapusthanks :-)
Hapus