Translate

Selasa, 25 Desember 2012

PERBANKAN SYARIAH MODERN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebenarnya kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad  ke 20. Tapi gagasan tersebut hanya melahirkan satu dua bank kecil yang tidak berdasarkan bunga. Sebabnya mudah dipahami, yaitu karena tiada nya modal finansial yang mencukupi yang dimiliki kaum Muslim. walaupun begitu umat muslim masih tetap berusaha mendirikan bank yang bergerak di non-ribawi .
kemudian di sejumlah Negara islam dan penduduk mayoritas muslim mulai timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternative non-ribawi hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim merdeka dari para penjajah eropa.usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali adalah malaysa.pada pertengahan tahun 1940-an ,tetapi usaha itu tidak sukses.kemudian eksperimen lain di Pakistan , namun eksperimen yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini di lakukan di mesir pada tahun 1963.

B.     Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah:
a.       Apakah pengertian dari bank islam?
b.      Bagaimana perkembanagan bank islam  ?
c.       Bagaimana peranan bank islam ?
d.      Bagaimana  kegiatan-kegiatan bank islam?

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank Islam
Secara umum pengertian bank adalah lembaga yang menjalankan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa.
Sedangkan pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut identitas  Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Menurut ensiklopedia islam, Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya di seuaikan dengan prinsif-prinsif syariah.[1]

B.     Perkembangan Bank Syari’ah Modern
Sistem perbankan syariah modern yang pertama didirikan adalah Mit Ghamr Bank di Mesir pada tahun 1963. Bank ini memadukan sistem bank tabungan Jerman dengan prinsip perbankan koperasi pedesaan menurut kerangka umum aturan permodalan Islam untuk melayani masyarakat yang enggan menggunakan jasa bank konvensional karena alasan agama. Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat muslim di seluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis perbankan modern. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga.[2]
Pada perkembangan selanjutnya di era 70-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Pada berbagai kesempatan, Syria, Irak, Oman dan Arab Saudi berhasil  menggugah masyarakat untuk membentuk lembaga keuangan Islam. Selain itu, kekayaan minyak Arab, yang didukung oleh naiknya harga minyak pada 1973-1974 memberi basis modal finansial yang diperlukan untuk menyokong pendirian dan ekspansi perbankan syariah. Hampir semua bank Islam  yang didirikan pada 1970-an di Timur Tengah didanai oleh kekayaan hasil minyak.
Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974, disponsori oleh 22 negara Islam pendiri yang merupakan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Meskipun bersifat multilateral, IDB memberikan momentum terhadap gerakan pendirian perbankan syariah secara umum. Akhirnya, Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979).[3]
Di Asia Tenggara, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden oleh Presiden Marcos, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Bank Islam Malaysia Berhad. Bahkan sebenarnya Malaysia telah memulai sistem keuangan syariah ketika tahun 1963 mendirikan Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji. Bank syariah di Indonesia -- negara berpenduduk muslim terbesar di dunia baru berdiri pada tahun 1992.
Perbankan syariah  mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara Barat yang mayoritas berpenduduk non muslim. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara Barat seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank,Jardine Fleming, HSBS,ABN Amro,Goldman Sachs, Societe Generale dan lainnya telah pula membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.

C.    Peranan Perbankan Islam
Secara garis besar, fungsi Bank Syariah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.
Meskipun laju perkembangannya semakin pesat, namun tetap saja masih ada berbagai kendala yang menyebabkan lemahnya atau lambanya pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonisia untik ke depannya. Kendala yang paling utama yakni minimnya suplai sumber daya manusia (SDM) untuk perbankan syari’ah. Dengan keadan yang demikian maka untuk kedepanya perbankan syariah harus mencari tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya.
Maka dibutuhkan tenaga-tenaga ahli dan handal yang mampu untuk mengoperasikan pembangunan perbankan syari’ah kedepan secara sistematis. Agar perbankan syari’ah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat indonesia, yakni untuk memakmurkan serta mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang sudah diambang kemiskinan. Semoga saja semua itu tidklah mimpi dan mampu berjalan sesuai prosedur yang ada.
Beberapa kegiatan investasi yang dapat di kembangkan dari perbankan syariah adalah menumbuhkan kegiatan produksi missal berkala kecil dan menegah, khususnya di sector agro industry melalui skema pembiayaan lunak seperti kemitraan (mudharabah dan musyarakah). Adanya bank syariah diharapkan dapat :
1.      Mendukung startegi pengembangan ekonomi regional
2.      Memfasilitasi sekmen pasar yang belum terjangkau atau tidak berminat dengan bank konvensional
3.      Menfasilitasi distribusi utilitas barang dan modal untuk kegiatan produksi melalui skema sewa menyewa (ijarah).
           



D.    Problema Perbankan Islam di Indonesia
Sebagai sebuah lembaga keuangan yang masih relative sangat baru, bank syariah menghadapi berbegia problema baik yang bersifat internal maupun eksternal.
1.      Problema Eksternal
Factor eksternal yaitu factor yang bersumber dari luar secara operasional tidak berhubungan langsung dengan situasi operasional perbankan diantaranya meliputi :
a.      Factor ekonomi
b.     Factor social
c.      Factor politik
d.     Factor hukum /perundang-uandangan
e.      Factor teknologi
Beberapa perkembangan teknologi yang dinilai relevan untuk dunia perbankan ,antara lain:
1)      Perkembangan perangkat keras
2)      Perkembangan perangkat lunak
3)      Perkembangan on-lne system
4)      Perkembangan ATM
5)      Perkambangan teknologi elektronik fund  transfer
6)      Perkembangan teknologi security system
7)      Perkembangan tekologi communication system
2.      Problema Internal Bank Islam
Problema-problema internal yang di maksud erat kaitannya dengan pendekatan-pendekatan yang diterpakan baik dalam upaya pengembagan institusinya. Pendekatan-pendekatan yang di terepakan sangat menetukan bagi keberhasialan sebuah lembaga bisnis.
a.       Antara pendekatan akomodatif dan asimilatif
Pendekatan akomodatif menekankan cara cara-cara paradigma dalam perkembangan bank islam. metode ini berangkat dari asumsi bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank islam untuk melkaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam syariah, karena itu bank syariah adalah bank konvensional yang “ di syariahkan” dalam segala operasioanalnya, baik produknya maupun transaksinya.
landasan teori ini di ambil dari kaidah usul fiqih yang mengatakan bahwa pada dasarnya sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,apalagi jika dikaitkan dengan keberadaan bank syariah yang secara yuridis masih berada di bawah regulasi bank Indonesia , atau belom memiliki otonomi penuh untuk menetukan rancang bangun model bisnis yang secara full berdasarkan syariah
Berbeda dengan pendekatan pertama pendekatan asimilatif menekankan orentalitas ide, gagasan, fikiran, dan praktek syariah, menempatkan nilai-nilai syariah diatas yang lain pendekatan ini memandaag bank syariah pada salahsatu personifikasi atau individu-individu abstrak dari orang yang melakukan kontrak (akad) syariah-muamalat.
Konsikuwensi dari pendekatan asimilasi adalah semua produk bank syariah harus mencerminkan nilai-nilai syariah, jika bank syariah melakukan mudharabah, maka bank harus melakukan jual beli yang sebenarnya .
Pendekatan asimilatif memandang bank semata-mata sebagai sebuah alat penerapan dari produk syariah sebagai mana adanya tanpa meiliki hak kapabilitas untuk merubah atau merevisi produk-produkya sesuai dengan syariah.sebaba akan banyak kerancuan yang terjadijika produk syariah direvisi menurut sifat yang ada dalam produk perbankan.
b.     Antara moneter dan riil
Pendekatan alian yang juga nempengaruhi perkembangan produk bank syaraiah adalah pendeketan antara sector riil dan moneter. Keduanya dipandang sebagai dua kutup yang berdiri sendiri padahal dalam kata bank mengandung makna sebagai sebuah lembaga atau salah satu sector industry jasa yang bergerak dalam bidang financial atau moneter.
c.      Penetapan harga (pricing)
Penepatan harga menurut david W Cravens (1996) adalah reaksi konsuman terhadap alternative harga meningkatkan fleksibilitas manajemen dalam menetapkan harga-harga mungkin digunakan sebagai komponen strategi pemasaran yang aktif atau malahan penekanan pemasaran mungkin pada komponen bauran pemasaran lainnya.(seperti mutu produk.)
d.     Sumber daya insani
Sumber daya manusia yang berkualitas tidak dapat dinafikan perannya bagi pertumbuahan dan kontinuitas bank islam, sumber daya manusia tidak saja terkait  dengan perkembangan produk, tetapi juga meliputi aspek yang lebuh luas, yang sangat menetukan kelanjutan dan kesinambungan masa depan usaha bank islam.
e.      Alokasi penelitian dan pendidikan
Pembelajaran organisasi merupakan kebutuhan bagi para menejer maupun para pendidik (baik pendidikan bisnis/perusaan) agar focus kepada dorongan inquiry (kapasitas untuk berpikir).
Di kalangan bank islam, bahkan di Negara berkembang pada umunya, pelatihan,  dan pengembangan (research and development) belum mendapat prioritas tinggi. Bank isalm lebih banyak mengadakan seminar dan konferensi untuk membahas isu. Demikian pula dengan penyediaan fasilitas pendidikan lanjutan untuk para karyawan.[4]


BAB III
PENUTUP

Perkembangan perbankan islam telah mengilhami bank-bank konvensional untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank islam dengan berkembangnya bank islam mempercepet pertumbuhan ekonomi islam saat ini.
Banyak kalangan  menduga bahwa titik perubahan terjadi ketika di awal abad XVII, Raja Faisal dari Arab Saudi dipengaruhi tentang gagasan untuk mendirikan bank pan-Islami. Saat itu adalah hari-hari yang penuh energy bagi Negara-negara penghasil minyak, yang banyak dari mereka telah bergerak untuk mengambil kembali control nasib perekonomian mereka dengan cara menasionalisasikan secara progressif kemudian perekonomian mereka, termasuk industry minyak dan institusi-institusi keuangan.


Daftar Pustaka

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Zinul. 2003. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alfabet.
Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
http://soimanangprakoso.blogspot.com/2011/10/peran-bank-islam-dalam-perkembangan.html



[1]Zinul Arifin. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Alfabet, 2003),
[2] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 23.
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 20.
[4]http://soimanangprakoso.blogspot.com/2011/10/peran-bank-islam-dalam-perkembangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar