BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebenarnya kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan
pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke 20. Tapi
gagasan tersebut hanya melahirkan satu dua bank kecil yang tidak berdasarkan
bunga. Sebabnya mudah dipahami, yaitu karena tiada nya modal finansial yang
mencukupi yang dimiliki kaum Muslim. walaupun begitu umat muslim masih tetap
berusaha mendirikan bank yang bergerak di non-ribawi .
kemudian di sejumlah Negara islam dan penduduk mayoritas muslim mulai
timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternative non-ribawi hal
ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim merdeka dari para penjajah
eropa.usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali
adalah malaysa.pada pertengahan tahun 1940-an ,tetapi usaha itu tidak
sukses.kemudian eksperimen lain di Pakistan , namun eksperimen yang paling
sukses dan inovatif di masa modern ini di lakukan di mesir pada tahun 1963.
B.
Rumusan masalah yang
terdapat dalam makalah ini adalah:
a.
Apakah pengertian dari bank islam?
b.
Bagaimana perkembanagan bank
islam ?
c.
Bagaimana peranan bank islam ?
d.
Bagaimana kegiatan-kegiatan
bank islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Islam
Secara umum pengertian bank adalah lembaga yang menjalankan tiga fungsi
utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa.
Sedangkan pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak
istilah yang diberikan untuk menyebut identitas Bank Islam selain istilah
Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank),
Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank).
Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis
penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang
secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Menurut ensiklopedia islam, Bank islam adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya di seuaikan dengan prinsif-prinsif
syariah.[1]
B.
Perkembangan Bank Syari’ah
Modern
Sistem perbankan syariah modern yang pertama didirikan adalah Mit Ghamr
Bank di Mesir pada tahun 1963. Bank ini memadukan sistem bank tabungan Jerman
dengan prinsip perbankan koperasi pedesaan menurut kerangka umum aturan
permodalan Islam untuk melayani masyarakat yang enggan menggunakan jasa bank
konvensional karena alasan agama. Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi
bagi umat muslim di seluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa
prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis perbankan
modern. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan
dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga.[2]
Pada perkembangan selanjutnya di era 70-an, usaha-usaha untuk
mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Pada berbagai
kesempatan, Syria, Irak, Oman dan Arab Saudi berhasil menggugah
masyarakat untuk membentuk lembaga keuangan Islam. Selain itu, kekayaan minyak
Arab, yang didukung oleh naiknya harga minyak pada 1973-1974 memberi basis
modal finansial yang diperlukan untuk menyokong pendirian dan ekspansi
perbankan syariah. Hampir semua bank Islam yang didirikan pada 1970-an di
Timur Tengah didanai oleh kekayaan hasil minyak.
Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi internasional
mulai dilangsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank
Islam. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974,
disponsori oleh 22 negara Islam pendiri yang merupakan negara-negara yang
tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Bank ini menyediakan bantuan
finansial untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk
mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting
dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Meskipun bersifat
multilateral, IDB memberikan momentum terhadap gerakan pendirian perbankan
syariah secara umum. Akhirnya, Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic
Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt
(1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979).[3]
Di Asia Tenggara, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden oleh Presiden Marcos, dan di Malaysia tahun 1983
berdiri Bank Islam Malaysia Berhad. Bahkan sebenarnya Malaysia telah memulai
sistem keuangan syariah ketika tahun 1963 mendirikan Muslim Pilgrims Savings
Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan
ibadah haji. Bank syariah di Indonesia -- negara berpenduduk muslim terbesar di
dunia baru berdiri pada tahun 1992.
Perbankan syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan
menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara Barat yang mayoritas
berpenduduk non muslim. The Islamic Bank International of Denmark tercatat
sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di
Denmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara Barat seperti Citibank, ANZ
Bank, Chase Manhattan Bank,Jardine Fleming, HSBS,ABN Amro,Goldman Sachs,
Societe Generale dan lainnya telah pula membuka Islamic window agar dapat
memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
C.
Peranan Perbankan Islam
Secara garis besar, fungsi Bank Syariah pada dasarnya tidak jauh
berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi
(intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya
dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis
keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila
bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank
Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base
income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit
sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari
mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah
dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah
melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan
(trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang
merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan
pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip
murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan
lain-lain.
Meskipun laju perkembangannya semakin pesat, namun tetap saja masih ada
berbagai kendala yang menyebabkan lemahnya atau lambanya pertumbuhan perbankan
syari’ah di Indonisia untik ke depannya. Kendala yang paling utama yakni
minimnya suplai sumber daya manusia (SDM) untuk perbankan syari’ah. Dengan
keadan yang demikian maka untuk kedepanya perbankan syariah harus mencari
tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya.
Maka dibutuhkan tenaga-tenaga ahli dan handal yang mampu untuk
mengoperasikan pembangunan perbankan syari’ah kedepan secara sistematis. Agar
perbankan syari’ah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan
masyarakat indonesia, yakni untuk memakmurkan serta mensejahterakan seluruh
rakyat Indonesia yang sudah diambang kemiskinan. Semoga saja semua itu tidklah
mimpi dan mampu berjalan sesuai prosedur yang ada.
Beberapa kegiatan investasi yang dapat di kembangkan dari perbankan
syariah adalah menumbuhkan kegiatan produksi missal berkala kecil dan menegah,
khususnya di sector agro industry melalui skema pembiayaan lunak seperti
kemitraan (mudharabah dan musyarakah). Adanya bank syariah diharapkan dapat :
1.
Mendukung startegi pengembangan
ekonomi regional
2.
Memfasilitasi sekmen pasar yang
belum terjangkau atau tidak berminat dengan bank konvensional
3.
Menfasilitasi distribusi utilitas
barang dan modal untuk kegiatan produksi melalui skema sewa menyewa (ijarah).
D.
Problema Perbankan Islam di
Indonesia
Sebagai sebuah lembaga keuangan yang masih relative sangat baru, bank
syariah menghadapi berbegia problema baik yang bersifat internal maupun
eksternal.
1.
Problema Eksternal
Factor eksternal yaitu factor yang bersumber dari luar secara
operasional tidak berhubungan langsung dengan situasi operasional perbankan
diantaranya meliputi :
a.
Factor ekonomi
b.
Factor social
c.
Factor politik
d.
Factor hukum /perundang-uandangan
e.
Factor teknologi
Beberapa perkembangan teknologi yang dinilai
relevan untuk dunia perbankan ,antara lain:
1)
Perkembangan perangkat keras
2)
Perkembangan perangkat lunak
3)
Perkembangan on-lne system
4)
Perkembangan ATM
5)
Perkambangan teknologi elektronik
fund transfer
6)
Perkembangan teknologi security
system
7)
Perkembangan tekologi
communication system
2.
Problema Internal Bank Islam
Problema-problema internal yang di maksud
erat kaitannya dengan pendekatan-pendekatan yang diterpakan baik dalam upaya
pengembagan institusinya. Pendekatan-pendekatan yang di terepakan sangat
menetukan bagi keberhasialan sebuah lembaga bisnis.
a.
Antara pendekatan akomodatif dan
asimilatif
Pendekatan akomodatif menekankan cara cara-cara
paradigma dalam perkembangan bank islam. metode ini berangkat dari asumsi bahwa
saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank islam untuk melkaksanakan
secara murni apa yang terdapat dalam syariah, karena itu bank syariah adalah
bank konvensional yang “ di syariahkan” dalam segala operasioanalnya, baik
produknya maupun transaksinya.
landasan teori ini di ambil dari kaidah usul
fiqih yang mengatakan bahwa pada dasarnya sesuatu dalam muamalah dibolehkan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya,apalagi jika dikaitkan dengan keberadaan
bank syariah yang secara yuridis masih berada di bawah regulasi bank Indonesia
, atau belom memiliki otonomi penuh untuk menetukan rancang bangun model bisnis
yang secara full berdasarkan syariah
Berbeda dengan pendekatan pertama pendekatan
asimilatif menekankan orentalitas ide, gagasan, fikiran, dan praktek syariah,
menempatkan nilai-nilai syariah diatas yang lain pendekatan ini memandaag bank
syariah pada salahsatu personifikasi atau individu-individu abstrak dari orang
yang melakukan kontrak (akad) syariah-muamalat.
Konsikuwensi dari pendekatan asimilasi adalah
semua produk bank syariah harus mencerminkan nilai-nilai syariah, jika bank
syariah melakukan mudharabah, maka bank harus melakukan jual beli yang
sebenarnya .
Pendekatan asimilatif memandang bank
semata-mata sebagai sebuah alat penerapan dari produk syariah sebagai mana
adanya tanpa meiliki hak kapabilitas untuk merubah atau merevisi
produk-produkya sesuai dengan syariah.sebaba akan banyak kerancuan yang
terjadijika produk syariah direvisi menurut sifat yang ada dalam produk
perbankan.
b.
Antara moneter dan riil
Pendekatan alian yang juga nempengaruhi
perkembangan produk bank syaraiah adalah pendeketan antara sector riil dan
moneter. Keduanya dipandang sebagai dua kutup yang berdiri sendiri padahal
dalam kata bank mengandung makna sebagai sebuah lembaga atau salah satu sector
industry jasa yang bergerak dalam bidang financial atau moneter.
c.
Penetapan harga (pricing)
Penepatan harga menurut david W Cravens (1996)
adalah reaksi konsuman terhadap alternative harga meningkatkan fleksibilitas manajemen
dalam menetapkan harga-harga mungkin digunakan sebagai komponen strategi
pemasaran yang aktif atau malahan penekanan pemasaran mungkin pada komponen
bauran pemasaran lainnya.(seperti mutu produk.)
d.
Sumber daya insani
Sumber daya manusia yang berkualitas tidak
dapat dinafikan perannya bagi pertumbuahan dan kontinuitas bank islam, sumber
daya manusia tidak saja terkait dengan perkembangan produk, tetapi juga
meliputi aspek yang lebuh luas, yang sangat menetukan kelanjutan dan
kesinambungan masa depan usaha bank islam.
e.
Alokasi penelitian dan pendidikan
Pembelajaran organisasi merupakan kebutuhan
bagi para menejer maupun para pendidik (baik pendidikan bisnis/perusaan) agar
focus kepada dorongan inquiry (kapasitas untuk berpikir).
Di kalangan bank islam, bahkan di Negara
berkembang pada umunya, pelatihan, dan pengembangan (research and
development) belum mendapat prioritas tinggi. Bank isalm lebih banyak
mengadakan seminar dan konferensi untuk membahas isu. Demikian pula dengan
penyediaan fasilitas pendidikan lanjutan untuk para karyawan.[4]
BAB III
PENUTUP
Perkembangan perbankan islam telah mengilhami bank-bank konvensional
untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank islam dengan berkembangnya bank
islam mempercepet pertumbuhan ekonomi islam saat ini.
Banyak kalangan
menduga bahwa titik perubahan terjadi ketika di awal abad XVII, Raja Faisal
dari Arab Saudi dipengaruhi tentang gagasan untuk mendirikan bank pan-Islami.
Saat itu adalah hari-hari yang penuh energy bagi Negara-negara penghasil
minyak, yang banyak dari mereka telah bergerak untuk mengambil kembali control
nasib perekonomian mereka dengan cara menasionalisasikan secara progressif
kemudian perekonomian mereka, termasuk industry minyak dan institusi-institusi
keuangan.
Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori
Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Zinul. 2003. Dasar-dasar
Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alfabet.
Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
http://soimanangprakoso.blogspot.com/2011/10/peran-bank-islam-dalam-perkembangan.html
[1]Zinul Arifin. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah,
(Jakarta: Alfabet, 2003),
[2]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 23.
[3]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktek,
(Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 20.
[4]http://soimanangprakoso.blogspot.com/2011/10/peran-bank-islam-dalam-perkembangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar