BAB I
PENDAHULUAN
Akuntansi secara sosiologis saat ini telah mengalami
perubahan besar. Akuntansi tidak hanya dipandang sebagai bagian dari pencatatan
dan pelaporan keuangan perusahaan. Akuntansi telah dipahami sebagai sesuatu
yang tidak bebas nilai (value laden), tetapi dipengaruhi nilai-nilai
yang melingkupnya. Bahkan akuntansi tidak hanya dipengaruhi, tetapi juga
mempengaruhi lingkungannya.
Ketika akuntansi tidak bebas nilai, tetapi sarat nilai,
otomatis akuntansi konvensional yang saat ini masih didominasi oleh sudut
pandang Barat, maka karakter akuntansi pasti kapitalistik, sekuler, egois,
anti-altruistik. Ketika akuntansi memiliki kepentingan ekonomi-politik MNC’s (Multi
National Company's) untuk program neoliberalisme ekonomi, maka akuntansi
yang diajarkan dan dipraktikkan tanpa proses penyaringan, jelas berorientasi
pada kepentingan neoliberalisme ekonomi pula.
Pertanyaan lebih lanjut adalah, apakah memang kita tidak
memiliki sistem akuntansi sesuai realitas kita? Apakah masyarakat Indonesia
tidak dapat mengakomodasi akuntansi dengan tetap melakukan penyesuaian sesuai
realitas masyarakat Indonesia? Lebih jauh lagi sesuai realitas masyarakat
Indonesia yang religius? Jawabanya ada dalam potongan kutipan Surat Al Baqarah
ayat 282 dibawah ini:
“Hai, orang-orang
yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”
Jelaslah Islam telah mengajarkan itu, Islam adalah rahmatan
lil ‘alamin dia menjadi aturan seluruh aspek kehidupan manusia, tidak
terkecuali akuntansi. Ayat ini lah yang menjadi pondasi paling dasar munculnya
Konsep Akuntansi Syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Lahirnya Akuntansi
Syariah
Akuntansi dalam Islam bukanlah merupakan ilmu yang baru hal
ini dapat di lihat dalam peradaban Islam yang pertama sudah memiliki ”Baitul
Mal ” yangmerupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai ”Bendara
Negara” serta menjamin kesejahteraan sosial. Sejak itu masyarakat muslim telah
memiliki jenis akuntansi yang disebut ”Kitabat Al-Amwal” (pencatatan uang)
tulisan ini telah muncul sebelum double entry ditemukan oleh Lucas
Pacioli di Italia pada tahun 1494.[1]
Dalam sejarah membuktikan bahwa ternyata Islam lebih dahulu
mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M,
yakni 800 tahun lebih dahulu dari Lucas Pacioli yang menerbitkan bukunya pada
tahun 1494.
Setelah munculnya Islam di Semenanjung Arab dibawah
kepemimpinan Rasulullah SAW, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di
Madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah
(keuangan) dari unsur-unsur riba’ dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,
perjudian, pemerasan, monopoli dan segala usaha pengambilan harta orang lain
secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan
keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk
menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul
amwal (pengawas keuangan).
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan
diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Qur’an, yaitu surat Al-Baqarah ayat
282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah),
dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh
kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomi. Dalam hal ini, para sahabat Rasul dan
pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan
(akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah Khulafaur-Rasyidin.
Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah
untuk mengetahui utang-utang dan piutang serta keterangan perputaran uang,
seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untuk merinci dan menghitung
keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk
menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing
individu.
Dengan melihat sejarah peradaban Islam diatas, jelaslah
bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam
pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan
prosedur-prosedur yang harus di ikuti.
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian
dari pemimpin-pemimpin Islam untuk mensosialisasikan hukum Islam, serta dengan
dijajahnya kebanyakan negara Islam oleh negara-negara Eropa, telah menimbulkan
perubahan yang sangat mendasar disemua segi kehidupan umat Islam, termasuk
dibidang muamalah keuangan. Pada fase ini perkembangan akuntansi
didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem
akuntansi yang dikembangkan oleh barat.
Sementara di Indonesia sendiri, akuntansi syari’ah mulai
banyak diperbincangkan pada awal tahun 90-an, tepatnya setelah bank syari’ah
pertama berdiri yakni Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini
diprakarsai oleh majelis ulama indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan
dari ikatan cendekiawan muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim
(Asad Alhaq, 2010:7). Sedangkan menurut Muhammad (2002:1), perkembangan
akuntansi syari’ah di Indonesia dilatarbelakangi oleh ketidak nyamanan umat
islam terhadap penyakit dualisme ekonomi-syariah yang sudah cukup lama
membelenggunya. Menurutnya dualisme ini muncul sebagai akibat ketidakmampuan
umat Islam menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu ekonomi dan syari’ah.
B.
Pengertian Akuntansi
Syariah
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya
bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau
mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis
di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa
bisnis.
American Institute of Certified public Accountants (AICPA)
dalam Muhammad (2002:10) mendefensikan Akuntansi sebagai seni pencatatan,
pengelompokan, pengikhtisaran dengan cara yang tertentu dan dinyatakan dalam
nilai mata uang, semua transaksi serta kejadian yang sedikit-dikitnya bersifat
finansial dan dari catatan itu dapat ditafsirkan hasilnya.
Seni pencatatan artinya dalam melakukan pencatatan
diusahakan serapih mungkin, dengan menggunakan bahasa yang khas dalam akuntansi
dan tekhnik tertentu sehingga menarik dan mudah dipahami oleh para pemakai
sedangkan teknik pengelompokan dan pengikhtisaran dilakukan menurut aturan yang
tercantumdalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Masih dalam Muhammad (2002:10)
Accounting Principle Board Statement No. 4 mendefinisikan akuntansi sebagai
suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif,
umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di
antara beberapa alternatif.
Sedangkan menurut American Acounting Association (AAA) dalam Soemarso SR. (1996 : 5)
mendefinisikan akuntansi sebagai proses pengidentifikasian, pengukur dan
melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian-penilaian dan
keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.
Mengidentifikasi artinya mencari/menentukan identitas
transaksi ekonomi untuk kepentingan pengambilan keputusan. Mengukur artinya
memberikan penilaian yang dinyatakan dengan uang. Mengkomunikasikan artinya
hasil informasi yang berupa laporan keuangan serta analisisnya dapat dipakai
untuk pengambilan keputusan manajemen.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi
adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan
peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara
tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan
ekonomi atau perusahaan.
Sedangkan Syari’ah menurut Imam al-Qurthubi adalah agama
yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai
hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena
memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi
makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan
agama.
Mahmud
Syaltut, di dalam Kitab al-Islaam; 'Aqiidah wa Syarii'ah menyatakan:
”Syari'ah adalah
aturan-aturan (system) yang Allah telah mensyariatkannya, atau mensyariatkan
pokok dari aturan-aturan tersebut, agar manusia mengadopsi aturan-aturan
tersebut untuk mengatur hubungan dirinya dengan Tuhannya, dan hubungan dirinya
dengan saudaranya yang Muslim dan saudara kemanusiaannya (non Muslim), dan
hubungan dirinya dengan alam semesta dan kehidupan"
Dari dua defenisi diatas, dapat kita simpulkan bahwa
syari’ah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk mengatur
hubungan manusia dengan tuhannya, dengan sesamanya dan dirinya sendiri.
Syari’ah Islam mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia baik
ekonomi, politik, sosial dan filsafah moral, termasuk dalam hal
akuntansi.
Berdasarkan defenisi istilah akuntansi dan syari’ah dalam
pembahasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa akuntansi syari’ah adalah
suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan,
pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan
ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau
perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam Al
Qur’an dan As Sunnah.
Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban
bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis.
Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid
dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt. Dengan demikian pengembangan
akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus
diaktualisasikan dalam praktik akuntansi.[2]
C.
Beberapa Pemikiran Teori dan Konsep Akuntansi Syariah
1.
Gambling dan Karim.
Islam memiliki syariah yang dipatuhi
oleh semua umatnya jadi wajarlah bahwa masyarakatnya memiliki lembaga keuangan
dan akuntansinya di sahkan sesuai dengan landasan agama. Gambling dan Karim
menyebutkan bahwa masyarakat Islam mestinya pemerintahannya menerapkan syariat
Islam dan teori akuntansinya bersifat Islami. Mereka menekankan bahwa sesuai
sifatnya islam harus memiliki akuntansi karena pentingnya penekanan pada aspek
social dan perlunya penerapan zakat dan baitul mal.
2.
DR.Scott
Masalah etika dan moral slalu
diperhatikan penulis ini dalam melahirkan teori akuntansi, beliau menggunakan
criteria keadilan dalam merumuskan teori akuntansi. Model ini disebut Ethical
Theory of Accounting. Beliau mengatakan dalam menyajikan laporan keuangan,
akuntan harus memperhatikan semua pihak (user) dan memperlakukannya dengan baik
dan benar. [3]
3.
Sofyan Syafri Harahap
Memaparkan bahwa akuntansi islam itu
selalu ada. Perbandingan antara konsep syariat islam yang relevan dengan
akuntansi yang konsep dan cirinya menggunakan akuntansi kontemporer (dalam
nuansa komprehensif) itu sendiri. Itulah metode yang digunakan oleh beliau.
Sehingga dapat disimpulkan nilai-nilai islam ada dalam akuntansi dan akuntansi
ada dalam struktur hukum dan muamalat islam. Dua hal tersebut mengacu kepada
kebenaran, dikarenakan kadar kualitas dan dimensi bobot pertanggung jawabannya
bisa berbeda.
4.
Shaari Hamid, Russel Craig, dan
Frank Clarke
Dalam artikel mereka mengemukakan dua
hal. Pertama bahwa islam sebagai agama yang memiliki aturan-aturan khusus dalam
system ekonomi keuangan (misalnya free interest banking system) pasti
memerlukan teori akuntansi yang khusus pula yang dapat mengakomodasi ketentuan
syariah itu. Dalam berbagai studi disimpulkan bahwa aspek budaya yang bersifat
local (national boundaries) sangat banyak mempengaruhi perkembangan akuntansi.
Dikemukakan dalam artikel tersebut bahwa etika dan perilaku bisnis didasarkan
pada tradisi dan filosofi barat. Perilaku bisnis melahirkan prinsip dan tekhnik
akuntansi. Jika dasar berbeda maka prinsip dan konsep dasar akuntansinya juga
berbeda.[4]
5.
Toshikabu Hayashi
Didalam tesisnya membahas dan mengakui
keberadaan akuntansi islam. Beliau
mengatakan akuntansi islam sesuai dengan kecenderungan manusia yang menuntut
agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab social. Beliau menjelaskan konsep akuntansi
syariah sudah ada dalam sejarah islam, ia mengartikan akuntansi sebagai
muhasabah. Dan beliau mengatakan bahwa dalam konsep islam ada
pertanggungjawaban di akhirat. Akuntansi islam memiliki makna impisif bidang
ekonomi, politik, agama, dan memiliki khans yang besar untuk menunjukan kunci
kearah akuntansi setelah kemajuan barat.
6.
Muhammad Akram Khan Merumuskan
sifat-sifat akuntansi, diantaranya : a) Penentuan laba rugi yang tepat b)
Mempromosikan dan menilai efisiensi kepemimpinan c) Ketaatan kepada hukum
syariah d) Keterikan pada keadilan e) Melaporkan dengan baik f) Perubahan dalam
praktek akuntansi.[5]
D.
Konsep Akuntansi Syariah
Dalam kajian islam sebenarnya akuntansi merupakan domain
“muamalah” dalam kajian islam yang berarti diserahkan kepada kemampuan akal
fikiran manusia untuk mengembangkannya permasalahan ini terdapat dalam kitab
suci Al-Qur’an Al-Baqarah ayat 282 sebagai komiditi ekonomi yang menggambarkan
angka keseimbangan atau Neraca.[6]
Peran dan fungsi akuntansi sangat besar jika dikaji dengan
sistem dan jagad manajemen alam ini. Malaikat Rakaib dan Atib adalah akuntan
malaikat yang sangat canggih yang dimiliki Allah, transaksi-transaksi/perbuatan
manusia yang dilakukan manusia dituli dan dijurnal oleh malaikat yang
menghasilkan Neraca/buku catatan baik buruknya perilaku manusia yang akan
dilaporkan di akhirat nanti. Hal ini dapat dibuktikan dalam surat Al-Infithar
(82) ayat 10-12 sebagai berikut: “Padahal sesungguhnya pada kamu ada
malaikat yang memonitor pekerjaanmu. Yang mulia di sisi Allah dan yang mencatat
pekerjaan itu. Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Akuntansi yang bersifatkan Muamalah maka pengembangannya
diserahkan kepada kebijaksanaan manusia. Al-Qur’an dan Sunnah membekalinya
dengan beberapa system nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran,
keadilan, kejujuran, terpercya, beertanggung jawab dan sebagainya. Tertera
dalam surat Al-Baqarah kita melihat tekanan islam dalam kewajiban melakukan
pencacatan adalah : a. Menjadi bukti dilakukannya transaksi (muamalah) yang
menjadi dasar nanatinya dalam menyelesaikan persoalan selanjutnya. b. Menjaga
agar tidak terjadi manipulasi, atau penipuan baik dalam transaksi maupun hasil
dari transaksi itu (laba). [7]
E.
Prinsip Umum Akuntansi
Syariah
Menurut Muhammad (2002:11), dalam Al Qur’an surat Al
Baqarah ayat 282 ada tiga nilai yang menjadi prinsip dasar dalam operasional
akuntansi syari’ah yaitu nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran:[8]
a. Prinsip
pertanggungjawaban
Dalam kebudayaan kita, umumnya
"tanggung jawab" diartikan sebagai
keharusan untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh
perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
keharusan untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh
perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
Pertanggungjawaban berkaitan langsung
dengan konsep amanah. Dimana implikasinya dalam bisnis dan akuntansi adalah
bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan
pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak
yang terkait. Pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
b. Prinsip keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan prelakuan
yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Prinsip keadilan ini tidak saja
merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis,
tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia.
Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung pengertian yang bersifat
fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral, secara
sederhana adil dalam akuntansi adalah pencatatan dengan benar setiap transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan.
Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita
harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita
dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi
orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam
berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syura ayat 181-184 yang berbunyi:
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang
merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu
merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan
kamu dan umat-umat yang dahulu."
c. Prinsip kebenaran
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia (oleh
Purwadarminta), ditemukan arti kebenaran, yaitu : 1) Keadaan yang benar (cocok
dengan hal atau keadaan sesungguhnya); 2) Sesuatu yang benar (sungguh-sungguh
ada, betul demikian halnya); 3) Kejujuran, ketulusan hati; 4) Selalu izin,
perkenanan; 5) Jalan kebetulan.
Sedangkan menurut Aristoteles mendefinisikan
kebenaran adalah soal kesesuaian antara apa yang diklaim sebagai diketahui
dengan kenyataan yang sebenarnya. Benar dan salah adalah soal sesuai tidaknya
apa yang dikatakan dengan kenyataan sebagaimana adanya. Kebenaran terletak pada
kesesuaian antara subyek dan obyek yaitu apa yang diketahui subyek dan realitas
sebagaimana adanya.
Berdasarkan defenisi-defenisi diatas,
jika dikaitkan dengan akuntansi syari’ah maka kebenaran yang dimaksud adalah
kesesuaian antara apa yang dicatat dan dilaporkan dengan apa yang terjadi
sebenarnya dilapangan.
Jika kita kaitkan dengan profesi
Akuntan, maka prinsip kebenaran menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal
pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur
kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan
keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang
dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya.
Menurut M. Syafii Antonio yang dikutip oleh Istutik (2011),
prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam perspektif Islam meliputi:[9]
a. Prinsip pertama;
Legitimasi Muamalat
Legitimasi muamalat disini harus
dipandang secara luas, karena wajib bagi orang-orang yang melakukan kegiatan
akuntansi untuk menolak penyajian setiap informasi keuangan, apabila diketahui
atau timbul keraguan bahwa tujuan dari penggunaanya adalah untuk menyempurnakan
transaksi atau perdagangan yang tidak syah menurut syari’at. Apabila sesorang
yang bekerja dibidang akuntansi karena suatu sebab harus menyajikan analisa
atau informasi mengenai keuangan yang mengandung penyimpangan dari syari’at
islam, baik secara samar maupun terang-terangan, maka minimal dia harus
memberikan isyarat atau tanda pada uraian atau tafsirannya terhadap informasi
tersebut.
Legitimasi muamalat itu tidaklah
terbatas ruang lingkupnya sebagaimana diatas, bahkan juga mnecakup pihak-pihak
yang bermuamalah, disamping segi-segi kegiatan akuntansi. Yang kami maksudkan
dengan pihak-pihak bermuamalat itu adalah kedua belah pihak yang bermuamalat.
Pihak pertama yaitu yang membentuk perusahaan atau para pemegang saham dan
pihak kedua adalah orang-orang yang berkepentigan dengan mereka.
b. Prinsip kedua
Dalam prinsip kedua ini mengandung syakhshiyyah
i’tibariyyah, syakhshiyyah qanuniyyah dan wahdah muhasabiyyah.
1. Syakhshiyyah
I’tibariyyah ( Entitas Spiritual )
Syakhshiyyah I’tibariyyah adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan
pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut. ada dua permasalahan yang
mempengaruhi dan akan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i’tibariyyah ini.
Pertama, berkaitan dengan harta-harta yang di investasikan itu sendiri dan
kaitannya dengan harta-harta pribadi tersebut. Kedua, berkaitan dengan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban para pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriah,
sebagai akibat atau hasil dari kegiatan investasinya.[10]
2. Syakhshiyyah
Qanuniyyah ( Legal Entity )
Syakhshiyyah Qanuniyyah adalah suatu ungkapan mengenai entitas yang terpisah, yang
memungkinkannya untuk menuntut pihak lain secara langsung dalam sifatnya
sebagai suatu pribadi, sebagaimana dimungkinkan pula bagi pihak lain untuk
menuntutnya secara langsung pula, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi.
3. Wahdah Muhasabiyyah
( Kesatuan Akuntansi )
Wahdah Muhasabiyyah adalah kerangka dasar yang menentukan ruang lingkup kegiatan akuntansi
ditinjau dari sisi apa yang harus dimuat oleh buku-buku akuntansi dan apa yang
harus diangkat oleh laporan keuangan baik berbentuk data keuangan yang
sudah dikenal ataupun yang lain. Oleh karena itu, permasalahan yang harus
dikaji untuk menentukan wahdah muhasabiyyah itu adalah masalah kebutuhan
terhadap informasi keuangan. Kebutuhan informasi keuangan itulah yang akan
terealisir pada akhirnya, yang diungkapkan dalam laporan keuangan.
c. Prinsip ketiga;
Istimrariyyah ( Kontinuitas )
Istimrariyyah adalah prinsip yang keberadaannya dapat memberi pandangan bahwa
perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak
diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika
terdapat indikasi mengarah kepada kebalikannya. berdasarkan pendefinisian
terhadap prinsip ini maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:
- umur perusahaan tersebut tidak tergantung pada umur para pemiliknya
- prinsip ini merupakan bagian dari fitrah dari manusia yang Allah SWT ciptakan manusia atas dasar fitrah tersebut
- prinsip ini dalam kaitannya dengan usaha investasi, merupakan suatu kaidah yang umum
- sebagai akibat dari prinsip ini, maka seluruh transaksi-transaksi,dan tindakan-tindakan manajemen, baik intern maupun ekstern, haruslah menjadikan prinsip ini sebagai pelajaran, mulai dari penentuan asas pendanaan kegiatan investasi sampai pengukuran hasil-hasil akhir dan pengilustrasian hasil-hasil kegiatan dan neraca yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
- sesungguhnya penerapan prinsip ini haruslah memperhatikan faktor-faktor pasar, baik segi penambahan, pengurangan, perluasan, dan penyempitan dari faktor-faktor yang mempunyai hubungan secara langsung dengan kelangsungan kegiatan.
d. Prinsip keempat;
Muqabalah ( Matching )
Muqabalah adalah
suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu
segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi yang
lainnya. Sebab, setiap sesuatu yang terjadi, pasti karena adanya suatu tindakan
yang mendahuluinya, yang didasari oleh tujuan tertentu. Dan untuk selanjutnya,
kedua kejadian tersebut harus saling dikaitkan guna mengetahui
pengaruh-pengaruh yang di akibatkannya
BAB III
PENUTUP
Implementasi Akuntansi syari’ah merupakan salah satu hal
yang memegang peranan penting dalam mewujudkan tata niaga yang bermoral,
beretika dan Islami sehingga semua aktifitas bisnis dan ekonomi kita bernilai
ibadah. Bila akuntansi syariah dianggap sebagai bagian dari ibadah, maka
terdapat tiga dimensi yang harus digapai dalam tujuan beribadah, yaitu mencari
keridhoan Allah SWT, memenuhi kewajiban terhadap masyarakat, dan sekaligus
memenuhi hak individu. Hal ini sejalan dengan peran syari’ah Islam yang
rahmatan lil alamin.
Akuntansi yang bersifatkan Muamalah pengembangannya
diserahkan kepada kebijaksanaan manusia. Al-Qur’an dan Sunnah membekalinya
dengan beberapa system nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran,
keadilan, kejujuran, terpercaya, bertanggung jawab dan sebagainya. Akuntansi
islam bersumber dari hukum islam dan didasarkan pada kaidah dan nilai-nilai
akhlak yang sangat memperhatikan aspek-aspek sosial dan ekonomi dan meliputi
aspek moral dan aspek materil. akuntansi dalam islam lebih umum dan mencakup
lebih luas, meliputi dari segi moral dan akhirat.
[1] Rizal Yaya, Aji Erlangga dan Ahim Abdurahim, Akuntansin Perbankan
Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009),
hlm.
[2] http://hendriansdiamond.blogspot.com/2011/11/konsep-dasar-akuntansi-syariah.html,rabu-30-mei-2012,16-34-wib
[3] Sofyan Syafri harahap, Akuntasi Islam: Menuju Perumusan Teori,
(Jakarta: Pustaka Quantum, 2001), hlm. 71.
[4] Iwan Triyuwono, Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi
Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 312.
[6] http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/05/15/konsep-dasar-bank-syariah/,rabu-30-mei-2012,12.46-wib.
[7] Husein Syahatah, Pokok-pokok Pikiran Akuntansi Islam, (Jakarta:
Akbar, 2001), 84.
[8] Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah, (Jakarta: Salemba Empat,
2002), hlm. 111.
[9] Ibid., hlm. 114.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar