Translate

Selasa, 29 Mei 2012

perbedaan bank syariah dengan bank konvensional dirujuk dari pasal-pasal industri perbankan


1.      Perbedaan antara bank Konvensional dengan bank Syariah dirujuk dari pasal-pasal industri perbankan, yaitu:
  1. Aspek Kelembagaan Bank
  • Bank Syariah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
BAB III
PERIZINAN DAN BENTUK BADAN

Bagian Kesatu
Perizinan
Pasal 5
1.      Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
2.      Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a.       susunan organisasi dan kepengurusan;
b.      permodalan;
c.       kepemilikan;
d.      keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
e.       kelayakan usaha.
3.      Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia.
4.      Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada penulisan nama banknya.
5.      Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
6.      Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia.
7.      Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional.
8.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
9.      Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.

Pasal 6
1.      Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
2.      Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
3.      Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
4.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.

Bagian Kedua
Bentuk Badan Hukum
Pasal 7
Bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas.

  • Bank Konvensional

UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS
UU No. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
BAB IV
PERIZINAN
DAN BENTUK  BADAN HUKUM

Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 16
1.      Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
2.      Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a.       susunan organisasi dan kepengurusan;
b.      permodalan ;
c.       kepemilikan;
d.      keahlian di bidang Perbankan;
e.       kelayakan rencana kerja.
3.      Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 17
Dihapus


Pasal 18
1.      Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
2.      Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
3.      Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
4.      Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.

Pasal 19
1.      Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
2.      Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 20
1.      Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri, hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
2.      Pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu dari bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
3.      Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Bagian Kedua
Bentuk Hukum

Pasal 21
1.      Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
a.       Perseroan Terbatas ;
b.      Koperasi  ; atau
c.       Perusahaan Daerah.
2.      Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari :
a.       Perusahaan Daerah ;
b.      Koperasi  ;
c.       Perseroan Terbatas ;
d.      Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3.      Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.




  1. Aspek Produk
  • Bank Syariah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
BAB IV
JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN
LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS

Bagian Kesatu
Jenis dan Kegiatan Usaha
Pasal 19
(1)    Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:
a.    menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b.    menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c.    menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang  tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d.   menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e.    menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
f.     menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g.    melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
h.    melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i.      membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
j.      membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
k.    menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
l.      melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
m.  menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
n.    memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
o.    melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
p.    memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan
q.    melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Kegiatan usaha UUS meliputi:
a.    menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b.    menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c.    menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d.   menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e.    menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
f.     menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g.    melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
h.    melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i.      membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
j.      membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
k.    menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
l.      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
m.  memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
n.    memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Bank Konvensional

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 7/6/PBI/2005
TENTANG
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK.

Pasal 4
(1)   Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank.
(2)   Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada nasabah secara tertulis dan atau lisan.
(3)   Dalam memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan
atau tidak etis (misconduct).

Pasal 5
(1)   Informasi mengenai karakteristik Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya meliputi:
a.       Nama Produk Bank;
b.      Jenis Produk Bank;
c.       Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk Bank;
d.      Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank;
e.       Biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank;
f.       Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan;
g.      Jangka waktu berlakunya Produk Bank; dan
h.      Penerbit (issuer/originator) Produk Bank;
(2)   Dalam hal Produk Bank terkait dengan penghimpunan dana, Bank wajib memberikan informasi mengenai program penjaminan terhadap Produk Bank tersebut.

Pasal 6
(1)   Bank wajib memberitahukan kepada Nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
(2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada setiap nasabah yang sedang memanfaatkan Produk Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut.

Pasal 7
Bank dilarang mencantumkan informasi dan atau keterangan mengenai
karakteristik Produk Bank yang letak dan atau bentuknya sulit terlihat dan atau
tidak dapat dibaca secara jelas dan atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

Pasal 8
(1)   Bank wajib menyediakan layanan informasi karakteristik Produk Bank yang dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
(2)   Penyediaan layanan informasi mengenai Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.

  1. Aspek Akad atau Kontrak
  • Bank Syariah

KETENTUAN PASAL 36 PERATURAN BANK INDONESIA NO 6/24/PBI/2004

Sebagaimana telah diubah dengan PBI no 7/35/PBI/2005 Menetapkan, bahwa:
Bank Syariah wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya, yang meliputi:
1.      melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain:
a.       giro berdasarkan prinsip wadiah
b.      tabungan berdasarkan wadiah atau mudharabah
c.       deposito berjangka bersasarkan mudharabah
2.      melakukan penyaluran dana melalui :
a.       prinsip jual beli berdasarkan akad antara lain murabahah, istisna, dan salam.
b.      Prinsip bagi hasil berdasarkan akad mudarabah dan musyarakah
c.       Prinsip sewa menyewa berdasarkan prinsip ijarah dan IMBT
d.      Pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
3.      Melakukaan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn.

  • Bank Konvensional

UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS 
UU No. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN 

Bagian Kedua
Usaha Bank Umum
Pasal 6
Usaha Bank Umum meliputi :
a.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
b.      memberikan kredit ;
c.       menerbitkan surat pengakuan hutang ;
d.      membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1.      surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud ;
2.      surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud ;
3.      kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah ;
4.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
5.      obligasi  ;
6.      surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun ;
7.       instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun ;
e.       memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah ;
f.       menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya ;
g.      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga ;
h.      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
i.        melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak ;
j.        melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek ;
k.      dihapus  ;
l.        melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat ;

Pasal 7
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula :
a.       melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar