BAB I
PENDAHULUAN
Dalam hukum Islam diperintahkan
untuk bekerja sekuat tenaga untuk mencari rezki yang halal. Dalam menjalankan usahanya dilarang
melakukan transaksi riba dan dianjurkan untuk memanifestasikan sejumlah
nilai-nilai seperti tolong menolong. Prinsip tolong menolong dalam ketaqwaan
merupakan salah satu faktor penegak agama karena dengan tolong-menolong akan
menciptakan rasa saling memiliki antara umat sehingga akan lebih mengikat
persaudaraan.
Salah satu bentuk aplikasi
tolong menolong yaitu Qardh, yakni Qardhul Hasan. Akad Qardh merupakan salah
satu perwujudan prinsip tolong menolong dalam praktek bank syariah. Perjanjian
Qardh adalah perjanjian pinjaman, yaitu memberikan pinjaman kepada pihak lain
dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada
waktu yang telah dijanjikan dengan jumlah yang sama ketika pinjaman itu
diberikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qardh
Qardh merupakan pinjaman
kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible
(yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan
jumlahnya).[1]
Kata Qardh ini kemudian diadopsi menjadi credo
(romawi), credit (Inggris), dan kredit (Indonesia). Objek dari pinjaman
Qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya, yang merupakan transaksi
pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik
dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu
tertentu dimasa yang akan datang. Peminjam atas prakarsa sendiri dapat
mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.
B. Ladasan Syariah
- Al-Qur’an
”Siapakah yang mau
meminjamkan, kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan
(balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”
(Al-hadid ayat 11)
- Hadits
Dari sunnah
Rasul Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Bukan seorang
muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya
adalah senilai Shadaqoh” (HR. Ibnu Majah)
C. Rukun dan Syarat
- Rukun
a. Muqridh (pemilik barang)
b. Muqtaridh (yang mendapat barang atau
peminjam)
c. Qardh (barang yang dipinjamkan)
d. Ijab qabul
- Syarat
a. Barang yang dipinjamkan harus barang yang
memiliki manfaat, tidak sah jika tidak ada kemungkinan pemanfaatan karena Qardh
adalah akad terhadap harta.
b. Akad Qardh tidak dapat terlaksanakan
kecuali dengan ijab dan qabul seperti hanya dalam jual beli.[2]
D. Aplikasi dalam Perbankan
Akad Qardh biasanya diterapkan
sebagaimana berikut:
- Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
- Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dananya, seperti dalam bentuk deposito.
- sebagai hak produk untuk menyumbangkan usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.[3]
E. Skema Qardh
Pemodal Peminjam
Muqridh Muqtaridh
Modal skill
Qardh
Kegiatan Usaha
Keuntungan
Keuntungan
Modal 100 %
Modal
BAB III
PENUTUP
Qardh merupakan pinjaman
kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible
(yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan
jumlahnya). Rukun dari Qardh yaitu Muqridh (pemilik barang), Muqtaridh (yang
mendapat barang atau peminjam), Qardh (barang yang dipinjamkan).
Akad Qardh biasanya diterapkan
sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan
bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif
pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang
dipinjamnya itu.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya.
2011.Akad dan Produk Bank Syariah. Ed. 3. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarsono, Heri. 2002. Bank dan
Lembga Keuangan Syariah. Jakarta: Gema Insani Pers.
http://sakamadani.blog.ekonomisyariah.net/ismail-azwardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar