Translate

Rabu, 17 Oktober 2012

QARDH

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam hukum Islam diperintahkan untuk bekerja sekuat tenaga untuk mencari rezki yang halal. Dalam menjalankan usahanya dilarang melakukan transaksi riba dan dianjurkan untuk memanifestasikan sejumlah nilai-nilai seperti tolong menolong. Prinsip tolong menolong dalam ketaqwaan merupakan salah satu faktor penegak agama karena dengan tolong-menolong akan menciptakan rasa saling memiliki antara umat sehingga akan lebih mengikat persaudaraan.
Salah satu bentuk aplikasi tolong menolong yaitu Qardh, yakni Qardhul Hasan. Akad Qardh merupakan salah satu perwujudan prinsip tolong menolong dalam praktek bank syariah. Perjanjian Qardh adalah perjanjian pinjaman, yaitu memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah dijanjikan dengan jumlah yang sama ketika pinjaman itu diberikan.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qardh
Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya).[1]
Kata  Qardh ini kemudian diadopsi menjadi credo (romawi), credit (Inggris), dan kredit (Indonesia). Objek dari pinjaman Qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya, yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu dimasa yang akan datang. Peminjam atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.

B.     Ladasan Syariah
  1. Al-Qur’an
Siapakah yang mau meminjamkan, kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (Al-hadid ayat 11)

  1. Hadits
Dari sunnah Rasul Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah senilai Shadaqoh” (HR. Ibnu Majah)

C.    Rukun dan Syarat
  1. Rukun
a.       Muqridh (pemilik barang)
b.      Muqtaridh (yang mendapat barang atau peminjam)
c.       Qardh (barang yang dipinjamkan)
d.      Ijab qabul
  1. Syarat
a.       Barang yang dipinjamkan harus barang yang memiliki manfaat, tidak sah jika tidak ada kemungkinan pemanfaatan karena Qardh adalah akad terhadap harta.
b.      Akad Qardh tidak dapat terlaksanakan kecuali dengan ijab dan qabul seperti hanya dalam jual beli.[2]

D.    Aplikasi dalam Perbankan
Akad Qardh biasanya diterapkan sebagaimana berikut:
  1. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
  2. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dananya, seperti dalam bentuk deposito.
  3. sebagai hak produk untuk menyumbangkan usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.[3]



E.     Skema Qardh

 Pemodal                                                                                 Peminjam
 



Muqridh                                                                                  Muqtaridh















 
                        Modal                                                              skill
                        Qardh

                                                   
                                                           
                                                      Kegiatan Usaha


                                                                                                Keuntungan
                                                            Keuntungan
               Modal 100 %
                                                            Modal








BAB III
PENUTUP

Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya). Rukun dari Qardh yaitu Muqridh (pemilik barang), Muqtaridh (yang mendapat barang atau peminjam), Qardh (barang yang dipinjamkan).
Akad Qardh biasanya diterapkan sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.

























DAFTAR PUSTAKA




Ascarya. 2011.Akad dan Produk Bank Syariah. Ed. 3. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarsono, Heri. 2002. Bank dan Lembga Keuangan Syariah. Jakarta: Gema Insani Pers.
http://sakamadani.blog.ekonomisyariah.net/ismail-azwardi




[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Ed. 3, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 46.
[2] http://sakamadani.blog.ekonomisyariah.net/ismail-azwardi
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembga Keuangan Syariah, (Jakarta: Gema Insani Pers, 2002), hlm. 37.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar