A. Produk Penghimpunan Dana Bank
Konvesional dan Bank Syariah
- Produk
Penghimpunan Dana Bank Konvensional
Menurut
Thomas Suyatno secara garis besar sumber dana bagi sebuah bank dibagi menjadi
tiga macam, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank
sendiri
b. Dana yang bersumber dari masyarakat
c. Dana yang bersumber dari lembaga
keuangan, baik berbentuk bank maupun nonblank
Berdasarkan
pendapat di atas Hermansyah berpendapat lain, bahwa pada prinspnya sumber dana
dari bank itu terdiri dari empat sumber dana, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank
sendiri
b. Dana yang bersumber dari masyarakat
c. Dana yang bersumber dari Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral
d. Dana yang bersumber dari lembaga
keuangan, baik berbentuk bank maupun nonblank
a. Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri
Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri adalah dana yang berbentuk modal sector
yang berasal dari para pemegang saham dancadangan-cadangan serta keuntungan
bank yang belum dibagikan kepada para pemegang saham. Dana ini adalah dana
murni kegiatan usahanya, bahkan sejak bank tersebut memperoleh izin usaha dari
Bank Indonesia .
b. Dana yang bersumber dari masyarakat
luas
Dana
yang bersumber dari masyarakat tersebut prinsipnya merupakan dana yang harus dikelola
oleh bank dengan sebaik-baiknya agarmemperoleh keuntungan (profit). Sedangkan
yang dimaksud simpanan dari masyarakat itu adalah dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
1. Simpanan Giro ( Demand-Deposito )
Secara
umum giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan mempergnakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan
menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud
dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyat giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan pemindahbukuan.
Dari
pengertian diatas ada dua hal yang perlu diperhatikan tentang giro, yaitu:
a)
Penarikan
dapat dilaksanakan setiap saat, yang berarti bahwa penarikan simpanan dalam
bentuk giro dapat dilakukan oleh si penyimpan, pemilik girant tersebut setiap
saat selama kantor kas bank buka.
b)
Cara
penarikan. Dalam hal ini paling banyak dipergunakan adalah pearikan dengan cek
dan bilyat giro. Namun dengan batas-batas tertentu penarikan dalam bentuk lain
seperti sarana perintah pembayaran lain dan pemindahbukuan dapat dilakukan.
Selanjutnya
dapat juga dikemukakan bahwa simpanan dalam bentuk giro ini mempunyai banyak
kegunaan bagi si penyimpan, yaitu:
·
dapat
membayar transaksi jual beli dengan mempergunakan cek, bilyat giro, atau sara
perintah pembayaran lainnya.
·
Dapat
mengirim transfer (kiriman uang atau delegasi kredit dengan jaminan rekening giro)
·
Keamanan
dan rahasia terjamin
·
Tidak
perlu membawa uang dalam jumlah besar
·
Dapat
diambil sewaktu-waktu.
2. Deposito (Time Deposit)
Secara
umum deposito diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut
perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Sedangkan
menurut ketentuan Pasal 1 butir 7 ditentukan bahwa deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Mengenai
jangka waktu deposito terdapat beberapa alternative yang dapat dipilih oleh
nasabah penyimpan, yaitu:
·
1
bulan
·
3
bulan
·
6
bulan
·
12
bulan
·
24
bulan
3. Sertifikat Deposito
Menurut
ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah simpanan
dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindahtangankan. Sedangkan dalam pengertian lain dikatakan bahwa sertifikat
deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, yang dengan
izin Bank Indonesia
dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau
dipindah tangankan kepada pihak lain.
4. Tabungan
Tabungan
dapat diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Ketentuan
Pasal 1 Butir 9 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 mengemukakan bahwa tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyat giro, dan/atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
c. Dana yang bersumber dari Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral
Dana
yang bersumber dari Bank Indonesia
adalah dana yang dikucurkan Bank Indonesia melalui fasilitas kredit
kepada bank-bannk yang mengalami kesulitas pendanaan jangka pendek dan dijamin
dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
Adapun
danan yang dikeluarkan Bank Indonesia
yang dikucurkan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan pendanaan adalah
sebagai berikut:
a) Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI)
cara pemberiannya
melalui:
-
menerima
penggadaian ulang
-
menerima
sebagai jaminan surat
berharga
-
menerima
askep
b) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI)
c) Kredit dan Pembayaran Berdasarkan
Prinsip Syariah Jangka Pendek dari Bank Indonesia .
d. Dana yang bersumber dari Lembaga
Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan NonBank
Dana
yang berasal dari lembaga-lembaga keungan
pada umumnya diperoleh bank dalam bentuk pinjaman baik dalam jangka
pendek maupun dalam jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank yang
membutuhkan dana tersebut.
Adapun
dana yang termasuk besaral dari lembaga keuangan tersebut anatra lain adalah
sebagai berikut:
·
Pinjaman
Antarbank
·
Call
Money
·
Pinjaman
dana Luar Negeri
- Produk
Penghimpunan Dana Bank Syariah
Bank
Syariah merupakan lembaga yang berfungsi untuk meghimpun dana masyarakat, Bank
Syariah harus memiliki sumber dana yang optimal sebelum disalurkan kembali
kepada masyarakat. Jadi, Bank Syariah dituntut untuk mempraktekkan kaidah
syariat islam, maka perlu dipahami terlebih dahulu dana masyarakat dan
transaksi-transaksinya yang tidak bertentangan dengan syariat islam. Sumber
dana yang dapat dihimpun dari masyarakat terdiri dari tiga jenis dana, yaitu:
1) Modal
Modal
merupakan dana (dalam bentuk pembelian saham) yang diserahkan oleh pemilik yang
mempunyai hak untuk memperoleh dividen dan penggunaan modal yang disertakan
tersebut. Dalam perbakan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang sahan
dapat dilakukan melalui musyarakah fi
sahm asy-syarikah atau equity
participation pada saham perseroan bank.
2) Titipan (Al-Wadiah)
Al-wadiah
merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
mengehendaki. Secara umum terdapat dua jenis al-Wadiah, yaitu:
a)
Wadiah
Yad Al-Amanah (Trustee Depository). Jenis ini mempunyai karakteristik sebagai
berikut:
(1) Harta atau benda yang dititipkan
tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
(2) Penerima titipan (bank) hanya
berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga
barang yang dititipkan tanpa mengambil menfaatnya;
(3) Sebagai konpensasi, penerima titipan
diperkenankan untuk membebankan biaya (fee)
kepada yang menitipkan.
b)
Wadiah
Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository), wadiah jenis ini memeiliki cirri-ciri
sebagai barikut:
(1) Harta atau benda yang dititipkan
diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh penyimpan;
(2) Apabila ada hasil dari pemanfaatan benda
titipan, maka hasil tersebut menjadi hak dari penyimpan. Tidak ada kewajiban
dari penyimpan untuk memeberikan hasil tersebut kepada penitip sebagai benda.
3) Investasi (Mudharabah)
Mudharabah
mempunyai tujuan kerja sama antara pemilik danan (shahibul maal) dan pengelola dan (mudarib). Secara garis besar, mudharabah terbagi menjadi dua jenis,
yaitu:
a) Mudharabah Muthlaqah (General
Investment)
Dalam
prinsip ini hal utama yang menjadi
cirinya adalah shahibul maal tidak
memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau dengan kata
lain, Mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu, tempat,
jenis usaha dan jenis pelayanannya. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad
ini adalah tabungan dan deposito berjangka.
b) Mudharabah Muqayyadah
Pada jenis akad ini, shahibul Maal memberikan batasan atas
dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai
dengan batasan jenis usaha, tempat dan waktu tertentu. Aplikasinya dalam
perbankan adalah special investment based
on restricted mudharabah. Model ini dirasa sangat cocok pada saat kriis
dimana sector perbankan mengalami kerugian menyeluruh. Denga special investment, investor tertentu
tidak perlu menanggung overhead bank
yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return and cost yang dihitung khusus pula.
4) Murabahah
Murabahah
merupakan salah satu bentuk penghimpun dana yang dilakukan oleh perbanan
syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif, maupun yang
bersifat komsumtif. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon
pembeli. Dalam kontrak murabahah, penjual harus memberitahukan harga produk
yang ia beli dan menetukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Kontrak murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secra pemesanan.
5) Musyarakah
Musyarakah
adalah akadkerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha
tertentu. Masing-masing pihak melakukan usaha dimaksud, memberikan kontribusi
dana (atau amal/expertise)
berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama
sesuai kesepakatan ketika melakukan akad. Akad jenis ini disebut profit dan loss sharing.
a. Perwakilan (Wakalah)
b. Jasa bank
c. Gadai (rahn)
d. Garansi bank (kafalah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar