Translate

Sabtu, 10 Maret 2012

produk penghimpunan dana


A.     Produk Penghimpunan Dana Bank Konvesional dan Bank Syariah
  1. Produk Penghimpunan Dana Bank Konvensional
Menurut Thomas Suyatno secara garis besar sumber dana bagi sebuah bank dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a.       Dana yang bersumber dari bank sendiri
b.      Dana yang bersumber dari masyarakat
c.       Dana yang bersumber dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun nonblank
Berdasarkan pendapat di atas Hermansyah berpendapat lain, bahwa pada prinspnya sumber dana dari bank itu terdiri dari empat sumber dana, yaitu:
a.       Dana yang bersumber dari bank sendiri
b.      Dana yang bersumber dari masyarakat
c.       Dana yang bersumber dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
d.      Dana yang bersumber dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun nonblank
a.       Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah dana yang berbentuk modal sector yang berasal dari para pemegang saham dancadangan-cadangan serta keuntungan bank yang belum dibagikan kepada para pemegang saham. Dana ini adalah dana murni kegiatan usahanya, bahkan sejak bank tersebut memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.

b.      Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Dana yang bersumber dari masyarakat tersebut prinsipnya merupakan dana yang harus dikelola oleh bank dengan sebaik-baiknya agarmemperoleh keuntungan (profit). Sedangkan yang dimaksud simpanan dari masyarakat itu adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1.      Simpanan Giro ( Demand-Deposito )
Secara umum giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergnakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyat giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Dari pengertian diatas ada dua hal yang perlu diperhatikan tentang giro, yaitu:
a)                            Penarikan dapat dilaksanakan setiap saat, yang berarti bahwa penarikan simpanan dalam bentuk giro dapat dilakukan oleh si penyimpan, pemilik girant tersebut setiap saat selama kantor kas bank buka.
b)                           Cara penarikan. Dalam hal ini paling banyak dipergunakan adalah pearikan dengan cek dan bilyat giro. Namun dengan batas-batas tertentu penarikan dalam bentuk lain seperti sarana perintah pembayaran lain dan pemindahbukuan dapat dilakukan.
Selanjutnya dapat juga dikemukakan bahwa simpanan dalam bentuk giro ini mempunyai banyak kegunaan bagi si penyimpan, yaitu:
·        dapat membayar transaksi jual beli dengan mempergunakan cek, bilyat giro, atau sara perintah pembayaran lainnya.
·        Dapat mengirim transfer (kiriman uang atau delegasi kredit dengan jaminan rekening giro)
·        Keamanan dan rahasia terjamin
·        Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar
·        Dapat diambil sewaktu-waktu.

2.      Deposito (Time Deposit)
Secara umum deposito diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butir 7 ditentukan bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Mengenai jangka waktu deposito terdapat beberapa alternative yang dapat dipilih oleh nasabah penyimpan, yaitu:
·        1 bulan
·        3 bulan
·        6 bulan
·        12 bulan
·        24 bulan

3.      Sertifikat Deposito
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Sedangkan dalam pengertian lain dikatakan bahwa sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

4.      Tabungan
Tabungan dapat diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Ketentuan Pasal 1 Butir 9 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 mengemukakan bahwa tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyat giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

c.       Dana yang bersumber dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Dana yang bersumber dari Bank Indonesia adalah dana yang dikucurkan Bank Indonesia melalui fasilitas kredit kepada bank-bannk yang mengalami kesulitas pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
Adapun danan yang dikeluarkan Bank Indonesia yang dikucurkan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan pendanaan adalah sebagai berikut:
a)      Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
cara pemberiannya melalui:
-         menerima penggadaian ulang
-         menerima sebagai jaminan surat berharga
-         menerima askep
b)      Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
c)      Kredit dan Pembayaran Berdasarkan Prinsip Syariah Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

d.      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan NonBank
Dana yang berasal dari lembaga-lembaga keungan  pada umumnya diperoleh bank dalam bentuk pinjaman baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank yang membutuhkan dana tersebut.
Adapun dana yang termasuk besaral dari lembaga keuangan tersebut anatra lain adalah sebagai berikut:
·        Pinjaman Antarbank
·        Call Money
·        Pinjaman dana Luar Negeri

  1. Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah
Bank Syariah merupakan lembaga yang berfungsi untuk meghimpun dana masyarakat, Bank Syariah harus memiliki sumber dana yang optimal sebelum disalurkan kembali kepada masyarakat. Jadi, Bank Syariah dituntut untuk mempraktekkan kaidah syariat islam, maka perlu dipahami terlebih dahulu dana masyarakat dan transaksi-transaksinya yang tidak bertentangan dengan syariat islam. Sumber dana yang dapat dihimpun dari masyarakat terdiri dari tiga jenis dana, yaitu:
1)      Modal
Modal merupakan dana (dalam bentuk pembelian saham) yang diserahkan oleh pemilik yang mempunyai hak untuk memperoleh dividen dan penggunaan modal yang disertakan tersebut. Dalam perbakan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang sahan dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.

2)      Titipan (Al-Wadiah)
Al-wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya mengehendaki. Secara umum terdapat dua jenis al-Wadiah, yaitu:
a)                  Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository). Jenis ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(1)   Harta atau benda yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
(2)   Penerima titipan (bank) hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa mengambil menfaatnya;
(3)   Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya (fee) kepada yang menitipkan.
b)                  Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository), wadiah jenis ini memeiliki cirri-ciri sebagai barikut:
(1)   Harta atau benda yang dititipkan diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh penyimpan;
(2)   Apabila ada hasil dari pemanfaatan benda titipan, maka hasil tersebut menjadi hak dari penyimpan. Tidak ada kewajiban dari penyimpan untuk memeberikan hasil tersebut kepada penitip sebagai benda.

3)      Investasi (Mudharabah)
Mudharabah mempunyai tujuan kerja sama antara pemilik danan (shahibul maal) dan pengelola dan (mudarib). Secara garis besar, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
a)      Mudharabah Muthlaqah (General Investment)
Dalam prinsip ini hal utama yang  menjadi cirinya adalah shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau dengan kata lain, Mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanannya. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah tabungan dan deposito berjangka.
b)      Mudharabah Muqayyadah
Pada jenis akad ini, shahibul Maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan jenis usaha, tempat dan waktu tertentu. Aplikasinya dalam perbankan adalah special investment based on restricted mudharabah. Model ini dirasa sangat cocok pada saat kriis dimana sector perbankan mengalami kerugian menyeluruh. Denga special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return and cost yang dihitung khusus pula.

4)      Murabahah
Murabahah merupakan salah satu bentuk penghimpun dana yang dilakukan oleh perbanan syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif, maupun yang bersifat komsumtif. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli. Dalam kontrak murabahah, penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menetukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Kontrak murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secra pemesanan.

5)      Musyarakah
Musyarakah adalah akadkerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak melakukan usaha dimaksud, memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan ketika melakukan akad. Akad jenis ini disebut profit dan loss sharing.
a.       Perwakilan (Wakalah)
b.      Jasa bank
c.       Gadai (rahn)
d.      Garansi bank (kafalah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar