Translate

Senin, 22 Oktober 2012

PENILAIAN KESEHATAN BANK



BAB I
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting di dalam berbagai bIdang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama sepeti hal nya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain.
Bank sebagai suatu lembaga yang melindungi dana nasabah juga berkewajiban menjaga kerahasiaan terhadap dana nasabahnya dari pihak-pihak yang dapat merugikan nasabah. Dan sebaliknya masyarakat yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank juga harus dilindungi terhadap tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh bank yang dapat merugikan nasabahnya. Hal ini sangat dibutuhkan karena sebagai lembaga keuangan, bank harus mendapat kepercayaan dari masyarakat, dan kepercayaan dari masyarakat tersebut akan lahir apabila semua data hubungan masyarakat dengan bank tersebut dapat tersimpan secara rapi atau dirahasiakan.
Maka dari itu, pemakalah akan membahas pada BAB selanjutnya bagaimana sistem dalam penilaian bank baik secara konvensional maupun syariah, yang maa akan mencakup mengenai pengertian kesehatan bank, penilaian kesehatan bank syariah dan konvensional, dan perbandingan antar kedua bank tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Kesehatan Bank
Kesehatan Bank adalah Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.[1]
Kegiatan tersebut antara lain:
1.      Kemampuan menghimpun dana
2.      Kemampuan mengelola dana
3.      Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.      Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5.      Pemenuhan peraturan yang berlaku.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.[2]

B.     Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak, yaitu: pemilik, pengelola bank dan masyarakat pengguna jasa bank. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas perbankan menetapkan tata cara penilaian kinarja Bank Umum Syariah (sementara menunggu KPMM dan ATMR khusus Bank Syariah yang saat ini masih dalam proses) mengacu pada ketentuan sebagaimana diberlakukan pada Bank Konvensional.[3]
1.      Dasar dan Sistem Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank atau UUS melalui :
a.       Penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar, dan
b.      Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.[4]
Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan sistem kredit (reward system) yang menyatakan dalam nilai kredit sebesar 0 hingga 100. hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dari berbagai faktor yang dinilai (CAMEL) dapat dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank.
2.      Faktor-faktor yang Dinilai dan Bobotnya
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penilaian kesehatan pada umumnya dan bank syariah pada khususnya dapat diringkas dalam tabel berikut:[5]
Tabel
Faktor Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Faktor yang dinilai
Komponen
Bobot
1.
Pemodalan
Rasio Modal terhadap ATMR
25 %
2.
Kualitas aktiva produktif

a.       Aktiva Produktif Diklasipikasikan (APD) terhadap Aktiva Produktif (AP)
b.      Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Dibentuk oleh Bank (PPAYD) terhadap penyisihan yang Wajib Dibentuk oleh Bank (PPAWD).
30 %
25 %

5 %

3.
Manajemen

a.       Manajemen Umum
b.      Manajemen Risiko
25 %
10 %
15 %
4.
Rentabilitas

a.       Rasio Laba Usaha rata-rata terhadap Volume Usaha
b.      Rasio Biaya Operasional terhadap Pedapatan Operasional
10 %
5 %

5 %
5.
Likuiditas

a.       Rasio Kewajiban Bersih Antar Bank tehadap Modal Inti
b.      Rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank dalam Rupiah dan Valuta Asing

10 %
5 %

5 %



C.     Penilaian Kesehatan Bank
Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1.      Capital
Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2.      Assets Quality
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
a.       Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
• Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b.      Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3.      Management
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4.      Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a.       Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b.      Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5.      Liquidity
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
a.       Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b.      Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.

D.    Perbandingan Perbankan Konvensional dengan Perbankan Syariah
Perbandingan sistem penilaian tingkat kesehatan bank: perbankan syariah dan perbankan konvensional. Dalam sistem konvensional, pembuatan sistem penilaian digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengawasan. Sistem penilaian perbankan islam ini di implementasikan secara konprehensif . oleh karena itu, sistem penilaian perbankan islam mungkin dapat menjalankan lebih luas dalam pengukuran di bandingkan dengan perbankan konvensional. Sistem penilaian perbankan islam mengandung kepatuhan prinsip syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat pengukuran dasar pengimplementasian aturan islam dalam manajemen. [6]
No.
Komponen
Perbankan konvensional
Perbankan islam
Catatan
1.
Modal
tingkat kemampuan membayar
sama
_____


prediksi
sama
---


____
Peran pihak ketiga
Adanya investasi tabungan membawa dasar dalam perorangan pihak ketiga sebagai aspek penting
2.
Kualitas aktifa produktif
Kemungkinan gagal
Sama
----


---
Pendapatan yang berubah rubah
Adanya pendapatan aset yang berubah rubah


Performance
sama
---


Risiko konsentrasi
sama
---


Administrasi
sama
---
3.
Kualitas manajemen
Manajemen umum(GCG,transparan,efisien)
sama
---


---
Manajemen umum pada nilai syariah dalam bermanajemen
Ada nilai islam yang harus dijalankan dalam keprofesionalismean,bermoral dan persaudaraan


Manajemen risiko(identifikasi,pengukuran,pengawasan,pengendalian)
sama
---


Kepatuhan-pengamanan
sama
---


---
Kepatuhan pada syariah
Kemampuan manajemen yang mematuhi peraturan yang ada
4.
rentabilitas
BEF secara efisien
Sama
---


---
BEP-kebijakan penentuan harga
Penaksiran pola dalam menentukan harga atas modalnya


Kepatuhan industri-ROA dE ROE
sama
---


---
ROE keuntungan
Pengukuran pada hasil nilai tambah dan membandingkan dengan aspek non keuangan
5.
likuiditas
Mitsmach dalam jangka pendek
sama
---


---
Mitsmach dalam jangka pendek(pemindahan risiko)
Pengukuran pada hasil potensial pemindahan pembiayaan dari perputaran dalam pasar


Mitsmach dalam struktural
sama
---
6.
Sensitifitas pada risiko pasar
Risiko tingkat bunga
Analisis skenario pada penempatan risiko komersial
Pengukuran pada hasil potensial pemindahan pembiayaan dari perputaran dalam pasar























BAB III
PENUTUP

Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas factor-faktor: permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut dengan metode CAMELS. Setiap factor yang dinilai terdiri dari beberapa komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.












DAFTAR PUSTAKA


Muhammad. 2005.Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Penerbit EKONISIA.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/kesehatan-bank/,dikutip-senin-21-mei-2012-16.14-wib.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/,dikutip:senin,21-mei-2012,16.06-WIB.
http://mala-only.blogspot.com/2011/07/analisis-tingkat-kesehatan-perbankan.html,diikutip-senin-21-mei-2012-16.08-wib



















[1]http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/kesehatan-bank/,dikutip-senin-21-mei-2012-16.14-wib.
[2]http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/,dikutip:senin,21-mei-2012,16.06-WIB.
[3] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Penerbit EKONISIA, 2005), hlm. 167.
[4] Ibid., hlm. 168.
[5] Ibid.
[6]http://mala-only.blogspot.com/2011/07/analisis-tingkat-kesehatan-perbankan.html,diikutip-senin-21-mei-2012-16.08-wib.