Translate

Sabtu, 10 Maret 2012

Good Governance

-->
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Good Governance
Good Governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.[1]
Secara terminologi good governance dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk di sebagian elit politik, sering rancu. Setidaknya ada tiga terminologi yang sering rancu, yaitu: good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih).[2]
Good governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan di gunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (the way state power is used in managing economic and social resources for development of society). Good governance sinonim dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang (5 prinsip):
a. Solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien
b. Menghindari salah alokasi dan investasi yang terbatas
c. Pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif
d. Menjalankan disiplin anggaran
e. Penciptaan kerangka politik dan hukum bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan
Menurut UNDP (United National Development Planning), good governance di maknai sebagai praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
a. Economic governance (kesejahteraan rakyat)
b. Political governance (proses pengambilan keputusan)
c. Administrative governance (tata laksana pelaksanaan kebijakan).[3]
Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:
a. Pemerintah (peran: menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif)
b. Sektor swasta (peran: menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan)
c. Masyarakat (peran: mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi)
Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) maksudnya bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Kata governance memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti bahwa fungsi leh pemerintah bersama instalasi lain (LSM, swasta dan warga negara) , perlu seimbang /setara dan multi arah (partisipatif). Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah.
Good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih

B.     Prinsip-Prinsip Good Governmance
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan good governance, yaitu :
1. Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat.[4] Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2. Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karna suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :[5]
a.  Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
b.  Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c.  Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.  Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e.  Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.
3. Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :[6]
a. Penetapan posisi dan jabatan.
b. Kekayaan pejabat publik.
c. Pemberian penghargaan.
d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e. Kesehatan.
f. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g. Keamanan dan ketertiban.
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.
5 Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation)
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagiah besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semaki di pertanggungjawabkan.
6. Keadilan dan Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.


7. Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.6 Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
9. Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.






C.     Good and Clean Governance Dan Kontrol Social
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance, setidaknya harus melakukan lima aspek pelaksanaan prioritas program, yakni: [7]
1.  Penguatan fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, DPRD, mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Selain melakukan check and balances, lembaga legislatif juga harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga eksekitif.
2.  Kemandirian Lembaga Peradilan, Kesan yang paling buruk dari pemerintahan orde baru adalah ketidak mandirian lembaga peradilan. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat,sehingga peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam penegakan asas rule of law. Hakim, jaksa dan polisi tidak bisa dengan leluasa menetapkan perkara. Era reformasi sebagai era pembaharuan juga masih belum memberikan angin segar bagi independensi lembaga peradilan, karna mainstream pembaharuan independensi lembaga peradilan sampai saat ini belum jelas. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good and governance peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukum dan keadilan.
3. Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
Birokrasi di Indonesia tidak hanya dikenal buruk dalam memberikan pelayanan publik, tapi juga telah memberi peluang berkembangnya praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian pembaharuan konsep, mekanisme dan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayanan rakyat) harus dibarengi ddengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah. Akuntabilitas jajaran birokrasi akan berdampak pada naiknya akuntabilitas dan legitimasi birokrasi itu sendiri. Aparatur birokrasi yang mempunyai karakter tersebut dapat bersinergi dengan pelayanan birokrasi secara cepat, efektif, dan berkualitas.
4. Masyarakat Madani yang Kuat dan Partisipatif, Peningkatan partisipasi masyarakat adalah unsur penting dalam merealisasikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik mutlak dilakukan dan difasilitasi oleh negara. Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan usulan, mendapat informasi, dan hak untuk melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Kritik dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga perwakilan, pers maupun dilakukan secara langsung lewat dialog-dialog terbuka dengan jajaran birokrasi bersama LSM, partai politik, maupun organisasi sosial lainnya
5.  Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dalam Kerangka Otonomi Daerah. Salah satu kelemahan dari pemerintahan masa lalu adalah kuatnya sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga potensi-potensi daerah dikelola oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini menimbulkan akses yang amat parah, karena banyak daerah yang amat kaya dengan sumber daya alamnya, justru menjadi kantong-kantong kemiskinan nasional. Untuk merealisasikan prinsip-prinsip clean and good governance, kebijaksanaan ekonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi pewujudan model pemerinttahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah memberikan wewenang pada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI. Dengan pelaksanaan otonomi daerah pencapaian tingkat kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih cepat agar pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.
Implementasi otonomi daerah di Indonesia dapat dilihat sebagai sebuah strategi yang memiliki tujuan ganda. Pertama, diberlakukannya otonomi daerah merupakan strategi dalam merespons tuntutan masyarakat di daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of powers, distribution of incomes, dan kemandirian sistem manajemen di daerah. Kedua, otonomi daerah dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam memperkokoh perekonomian nasional menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Demikian pula dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen pemerintahan lainnya, seperti bergesernya orientasi pemerintah dari command and control menjadi berorientasi pada demand (tuntutan) and public needs (kebutuhan public). Orientasi inilah kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagi stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembagunan.
Oleh karenanya, otonomi daerah akan menjadi formulasi yang tepat apabila diikuti dengan serangkaian perubahan di sektor publik. Dimensi reformasi sektor publik tidak saja sekedar perubahan format institusi, akan tetapi mencakup pembaharuan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga cita-cita mewujudkan good governance benar-benar akan tercapai.
Cara untuk menggunakan khazanah kekayaan negara itu dengan sebaik-baiknya ialah:
a.  Melibatkan rakyat atau paling tidak orang miskin untuk memiliki saham dalam mengusahakan pengeluaran khazanah itu. Dengan diberikan saham kepada mereka secara subsidi dari pemerintah.
b. Membuat perusahaan untuk mengusahakan pengeluaran kekayaan bumi tsb, supaya hasilnya merata dan melimpah-ruah kepada negara dan rakyat, sekaligus menambah pendapatan rakyat.

D.    Good and Clean Governance dan Gerakan Antikorupsi
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan kemerosotan moral bangsa yang terus - menerus merosot.
1.Gerakan Antikorupsi
CEREMY Popae menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan control kepada dua unsur paling berperan di dalam tindak korupsi10. Pertama, peluang korupsi; kedua, keinginan korupsi. Menurutnya, korupsi terjadi jika peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat ”laba tinggi, risiko rendah” menjadi “laba rendah, risiko tinggi”; dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakka mekanisme akuntabilitas.
Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara lain dengan:[8]
a.  Adanya political will dan political action dari pejabat Negara dan pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi. Tanpa kemauan kuat pemerintah untuk memberantas korupsi di segala lini pemerintahan, kampanye pemberantasan korupsi hanya slogan kosong belaka.
b.  Penegakan hokum secara tegas dan berat. Proses eksekusi mati bagi koruptor di Cina, misalnya, telah membuat sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha di negeri itu menjadi jera untuk melakukan tindak korupsi. Hal yang sama terjadi pula di Negara-negara maju di Asia, seperti Korea Selatan, Singapura, dan Jepang termasuk Negara yang tidak kenal kompromi dengan pelaku korupsi. Tindakan tersebut merupakan shock therapy untuk membuat tindakan korupsi berhenti.
c.  Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi, misalnya, Komisi Ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengaduan pelayanan administrasi publik yang buruk. Pada beberapa Negara, mandat Ombudsman mencakup pemeriksaan dan inspeksi atas sistem administrasi pemerintah dalam hal kemampuannya mencegah tindakan korupsi aparat birokrasi. Di Indonesia telah di bentuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) dengan tugas melakukan investigasi individu dan lembaga, khususnya aparatur di pemerintah yang melakukan korupsi. Selain lembaga bentukan pemerintah, masyarakat juga membentuk lembaga yang mengemban misi tersebut, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga sejenis.
d. Membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya pratik good and clean governance, baik di sektor pemerintah, swasta atau organisasi kemasyarakatan.
e.  Memberikan pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dalam pendidikan formal, sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi diajarkan bahwa nilai korupsi adalah bentuk lain dari kejahatan.
e.  Gerakan agama antikorupsi, yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas antikorupsi
2. Tata kelola kepemerintahan yang baik dan kinerja birokrasi pelayanan publik
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat Dengan demikian, yang bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat luas bukan hanya instasi pemerintah, melainkan juga pihak swasta. Pelayanan publik yang dijalankan oleh instasi pemerintah bermotif sosial dan politik, yakni menjalankan tugas pokok serta juga mencari dukungan suara. Sedangkan, pelayanan publik oleh pihak swasta bermotif ekonomi, yakni mencari keuntungan.
Ada beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia :
1. Pelayanan publik selama ini menjadi area di mana Negara yang di wakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga nonpemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi.
2. Pelayanan publik adalah wilayah dimana berbagai aspek good and clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah.
3. Pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah, masyarakat, dan mekanisme pasar. Dengan demikian, pelayanan publik menjadi tidak pangkal efektifnya kinerja birokrasi.
Kinerja birokrasi adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indikator sebagai berikut ini :
1.  Indikator masukan (inputs), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya manusia, informasi, kebijakan dan sebagainya.
2.  Indikator proses (process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
3.  Indikator produk (outputs), yaitu sesuai yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik maupun nonfisik.
4. Indikator hasil (outcomes), adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya produk kegiatan pada jangka menengah (efek langsung).
Indicator manfaat (benefit), adalah segala sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanan kegiatan.
5.  Indikator dampak (impacts), adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah di tetapkan.
3. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Kinerja Birokrasi
Kinerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor- faktor berikut ini:[9]
  1. Struktur biroksasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
  2. Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
  3. Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.
  4. Sistem informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas birokrasi.
  5. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi.



[1] Dede Rosyada, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hlm. 180.
[4] Dede Rosyada, Op-Cit., hlm. 183.
[5] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), hlm. 162.
[6] Ibid., hlm. 163.
[7]
[8] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Op-Cit., hlm 169.
[9] Ibid., hlm. 171-172.

produk penghimpunan dana


A.     Produk Penghimpunan Dana Bank Konvesional dan Bank Syariah
  1. Produk Penghimpunan Dana Bank Konvensional
Menurut Thomas Suyatno secara garis besar sumber dana bagi sebuah bank dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a.       Dana yang bersumber dari bank sendiri
b.      Dana yang bersumber dari masyarakat
c.       Dana yang bersumber dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun nonblank
Berdasarkan pendapat di atas Hermansyah berpendapat lain, bahwa pada prinspnya sumber dana dari bank itu terdiri dari empat sumber dana, yaitu:
a.       Dana yang bersumber dari bank sendiri
b.      Dana yang bersumber dari masyarakat
c.       Dana yang bersumber dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
d.      Dana yang bersumber dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun nonblank
a.       Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah dana yang berbentuk modal sector yang berasal dari para pemegang saham dancadangan-cadangan serta keuntungan bank yang belum dibagikan kepada para pemegang saham. Dana ini adalah dana murni kegiatan usahanya, bahkan sejak bank tersebut memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.

b.      Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Dana yang bersumber dari masyarakat tersebut prinsipnya merupakan dana yang harus dikelola oleh bank dengan sebaik-baiknya agarmemperoleh keuntungan (profit). Sedangkan yang dimaksud simpanan dari masyarakat itu adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1.      Simpanan Giro ( Demand-Deposito )
Secara umum giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergnakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyat giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Dari pengertian diatas ada dua hal yang perlu diperhatikan tentang giro, yaitu:
a)                            Penarikan dapat dilaksanakan setiap saat, yang berarti bahwa penarikan simpanan dalam bentuk giro dapat dilakukan oleh si penyimpan, pemilik girant tersebut setiap saat selama kantor kas bank buka.
b)                           Cara penarikan. Dalam hal ini paling banyak dipergunakan adalah pearikan dengan cek dan bilyat giro. Namun dengan batas-batas tertentu penarikan dalam bentuk lain seperti sarana perintah pembayaran lain dan pemindahbukuan dapat dilakukan.
Selanjutnya dapat juga dikemukakan bahwa simpanan dalam bentuk giro ini mempunyai banyak kegunaan bagi si penyimpan, yaitu:
·        dapat membayar transaksi jual beli dengan mempergunakan cek, bilyat giro, atau sara perintah pembayaran lainnya.
·        Dapat mengirim transfer (kiriman uang atau delegasi kredit dengan jaminan rekening giro)
·        Keamanan dan rahasia terjamin
·        Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar
·        Dapat diambil sewaktu-waktu.

2.      Deposito (Time Deposit)
Secara umum deposito diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butir 7 ditentukan bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Mengenai jangka waktu deposito terdapat beberapa alternative yang dapat dipilih oleh nasabah penyimpan, yaitu:
·        1 bulan
·        3 bulan
·        6 bulan
·        12 bulan
·        24 bulan

3.      Sertifikat Deposito
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Sedangkan dalam pengertian lain dikatakan bahwa sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

4.      Tabungan
Tabungan dapat diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Ketentuan Pasal 1 Butir 9 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 mengemukakan bahwa tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyat giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

c.       Dana yang bersumber dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Dana yang bersumber dari Bank Indonesia adalah dana yang dikucurkan Bank Indonesia melalui fasilitas kredit kepada bank-bannk yang mengalami kesulitas pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
Adapun danan yang dikeluarkan Bank Indonesia yang dikucurkan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan pendanaan adalah sebagai berikut:
a)      Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
cara pemberiannya melalui:
-         menerima penggadaian ulang
-         menerima sebagai jaminan surat berharga
-         menerima askep
b)      Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
c)      Kredit dan Pembayaran Berdasarkan Prinsip Syariah Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

d.      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan NonBank
Dana yang berasal dari lembaga-lembaga keungan  pada umumnya diperoleh bank dalam bentuk pinjaman baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank yang membutuhkan dana tersebut.
Adapun dana yang termasuk besaral dari lembaga keuangan tersebut anatra lain adalah sebagai berikut:
·        Pinjaman Antarbank
·        Call Money
·        Pinjaman dana Luar Negeri

  1. Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah
Bank Syariah merupakan lembaga yang berfungsi untuk meghimpun dana masyarakat, Bank Syariah harus memiliki sumber dana yang optimal sebelum disalurkan kembali kepada masyarakat. Jadi, Bank Syariah dituntut untuk mempraktekkan kaidah syariat islam, maka perlu dipahami terlebih dahulu dana masyarakat dan transaksi-transaksinya yang tidak bertentangan dengan syariat islam. Sumber dana yang dapat dihimpun dari masyarakat terdiri dari tiga jenis dana, yaitu:
1)      Modal
Modal merupakan dana (dalam bentuk pembelian saham) yang diserahkan oleh pemilik yang mempunyai hak untuk memperoleh dividen dan penggunaan modal yang disertakan tersebut. Dalam perbakan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang sahan dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.

2)      Titipan (Al-Wadiah)
Al-wadiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya mengehendaki. Secara umum terdapat dua jenis al-Wadiah, yaitu:
a)                  Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository). Jenis ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(1)   Harta atau benda yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
(2)   Penerima titipan (bank) hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa mengambil menfaatnya;
(3)   Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya (fee) kepada yang menitipkan.
b)                  Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository), wadiah jenis ini memeiliki cirri-ciri sebagai barikut:
(1)   Harta atau benda yang dititipkan diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh penyimpan;
(2)   Apabila ada hasil dari pemanfaatan benda titipan, maka hasil tersebut menjadi hak dari penyimpan. Tidak ada kewajiban dari penyimpan untuk memeberikan hasil tersebut kepada penitip sebagai benda.

3)      Investasi (Mudharabah)
Mudharabah mempunyai tujuan kerja sama antara pemilik danan (shahibul maal) dan pengelola dan (mudarib). Secara garis besar, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
a)      Mudharabah Muthlaqah (General Investment)
Dalam prinsip ini hal utama yang  menjadi cirinya adalah shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau dengan kata lain, Mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanannya. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah tabungan dan deposito berjangka.
b)      Mudharabah Muqayyadah
Pada jenis akad ini, shahibul Maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan jenis usaha, tempat dan waktu tertentu. Aplikasinya dalam perbankan adalah special investment based on restricted mudharabah. Model ini dirasa sangat cocok pada saat kriis dimana sector perbankan mengalami kerugian menyeluruh. Denga special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return and cost yang dihitung khusus pula.

4)      Murabahah
Murabahah merupakan salah satu bentuk penghimpun dana yang dilakukan oleh perbanan syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif, maupun yang bersifat komsumtif. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli. Dalam kontrak murabahah, penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menetukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Kontrak murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secra pemesanan.

5)      Musyarakah
Musyarakah adalah akadkerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak melakukan usaha dimaksud, memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan ketika melakukan akad. Akad jenis ini disebut profit dan loss sharing.
a.       Perwakilan (Wakalah)
b.      Jasa bank
c.       Gadai (rahn)
d.      Garansi bank (kafalah)